Bawa Sabu Untuk Suaminya di Penjara, PNS di Lutra Diringkus Polisi

6244
ADVERTISEMENT

LUWU UTARA-EK (38) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Luwu Utara ini, tidak bisa berkutik saat petugas meringkusnya di depan Rutan Kelas II B Masamba, Selasa (17/3/2020) kemarin.

Betapa tidak, wanita yang tinggal di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba itu, kedapatan hendak menyelundupkan sabu kedalam rutan.

ADVERTISEMENT

Dihadapan polisi, dirinya mengaku jika sabu tersebut, akan diberikan kepada sang suami yang masih berstatus sebagai Narapida (Napi) di Rutan Kelas IIB Masamba.

Kapolres Lutra, Akbp Agung Danargito, melalui Kasat Narkoba, Iptu F. Rande mengatakan jika mengatakan jika EK diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 1,72 gram, satu tas dan satu hp,” kata Iptu F. Rande dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, guna penyelidikan lebih lanjut. (Sya)

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.

Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 085 241 855 036
Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119
ADVERTISEMENT