LUWU UTARA-EK (38) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Luwu Utara ini, tidak bisa berkutik saat petugas meringkusnya di depan Rutan Kelas II B Masamba, Selasa (17/3/2020) kemarin.
Betapa tidak, wanita yang tinggal di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba itu, kedapatan hendak menyelundupkan sabu kedalam rutan.
Dihadapan polisi, dirinya mengaku jika sabu tersebut, akan diberikan kepada sang suami yang masih berstatus sebagai Narapida (Napi) di Rutan Kelas IIB Masamba.
Kapolres Lutra, Akbp Agung Danargito, melalui Kasat Narkoba, Iptu F. Rande mengatakan jika mengatakan jika EK diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 1,72 gram, satu tas dan satu hp,” kata Iptu F. Rande dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, guna penyelidikan lebih lanjut. (Sya)
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.