Bawa Satu Saset Sabu, Sopir di Palopo Diringkus Polisi

880
ADVERTISEMENT

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, mengamankan seorang sopir, yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu, di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (8/6/2020) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial, RF (22) diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurmas, melalui Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edi, mengatakan jika dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu saset sabu, satu pembungkus tissu.

Kemudian, satu handphone dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, bahwa Narkoba jenis sabu diperoleh dari SN (DPO),” katanya, Selasa (9/6/2020).

Dia menambahkan, jika saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a),” pungkasnya. (Sya)

ADVERTISEMENT