Bawaslu Palopo Patroli Antisipasi Serangan Fajar, Ketahuan Langsung Diskualifikasi

1556
KIRI ke KANAN :Asbudi Dwi Saputra, St Aisyah dan Ahmad Ali usai dilantik sebagai anggota Bawaslu Palopo di Jakarta.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terus meningkatkan pengawasan jelang pilpres dan pileg Rabu (17/4/2019) mendatang.

Salah satu pelanggaran yang sudah menjadi rahasia umum ialah serangan fajar atau memberikan uang dan sebagainya untuk mempengaruhi pemilih.

ADVERTISEMENT

“Salah satu kegiatan kongkrit yang kami lakukan adalah melakukan patroli pengawasan untuk mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang akan timbul khususnya di masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra Selasa (3/4/2019) malam.

Bagi caleg yang melakukan pelanggaran pemilu seperti serangan fajar, siap-siap menerima sanksi.

ADVERTISEMENT

“Sanksinya jelas sesuai pasal 285 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Berdasarkan putusan pengadilan bila terbukti, caleg yang bersangkutan akan dicoret dari DCT dan pembatalan caleg terpilih,” jelas Asbudi.

“Pada masa tenang kami akan lebih mengintensifkan pengawasan sampai ke tingkat RT/RW karena kami telah mempunyai 497 personil Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di sembilan kecamatan,” tambah Asbudi.

Tidak hanya caleg, tim sukses yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan kena sanksi. Pasal pidana akan menjerat tim sukses yang melakukan pelanggaran sesuai pasal 523 undang-undang pemilu.

“Tetap dilihat korelasinya. Kalau murni inisiatif tim nya sendiri, tentunya caleg tidak terjerat dalam pasal tersebut. Namun ketika ada perintah atau caleg terlibat tentunya akan berimplikasi terhadap caleg tersebut,” tegasnya. (asm)

ADVERTISEMENT