BEJAT! Seorang Pemuda di Luwu Timur Perkosa Dua Anak Dibawah Umur, Lalu Sebar Foto Bugil Korban di Medsos

654
ILUSTRASI ASUSILA
ADVERTISEMENT

MALILI – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Luwu Raya, kali ini kejadiannya di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial AW (22), Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda. Tidak hanya memperkosa korbannya, AW bahkan menyebar fotol bugil korban melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

Korbannya adalah W (13) dan FM (14) warga Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda. Orangtua korban yang melihat foto anaknya disebar, merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Luwu Timur.

Usai pihak penyidik Polres Luwu Timur melakukan penggalangan kepada keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri Sabtu (22/5/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

“Terduga pelaku AW menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses penyidikan,” kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.

Saat melakukan aksinya, AW berkenalan dengan calon korbannya di media sosial. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu dan memaksa untuk menyutubuhi korban. Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian memaksa korban mengirim foto telanjang korban dan dikirim ke WA pelaku.

“Dan pelaku mengancam jika korban tidak mengirimkan foto telanjang maka pelaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban,” jelas AKBP Indratmoko.

Setelah korban mengirim foto telanjang kepada pelaku, selanjutnya pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan. “Pelaku mengancam korban jika menolak, pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos,” ujar AKBP Indratmoko.

Dihadapan polisi, AW mengaku telah memperkosa W sebanya lima kali, aksi bejatnya itu dilakukan pada Januari hingga bulan Maret 2021. Kemudian pelaku juga mengakui telah memperkosa korban FM sebanyak dua kali pada bulan April 2021.

Pada Jumat 21 Mei 2021 pukul 13.00 Wita, dua korban telah melakukan pemeriksaan/visum di RSUD I La Galigo Wotu, Jl Sangkurwira, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban didampingi oleh orangtua masing-masing dan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur.

Akibat perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*/Rah)

ADVERTISEMENT