Belum Ada Parpol Daftar Bacaleg di KPU Luwu

90
ADVERTISEMENT

BELOPA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu masih menunggu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg). Hingga hari kedua, Selasa (02/05/2023), belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg-nya. ” Baru ada beberapa partai yang konfirmasi mendaftar. Partai Nasdem rencananya tanggal 5 Mei dan PKS tanggal 8 Mei,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja.

Diketahui, pendaftaran bacaleg selama 14 hari. Mulai 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Sappe mengatakan sebelum mendaftar parpol hendaknya semua dokumen administrasi seperti KTA, KTP, Surat Keterangan sehat, narkoba, dan tidak pernah dipidana diperhatikan.

ADVERTISEMENT

” Termasuk surat pengunduran diri ASN, TNI/Polri dan badan lain yang sumber gajinya dari APBD harus dimasukkan,” katanya. Hal ini kata Sappe, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. “Jadi di PKPU jelas, disebutkan pendaftaran bakal calon DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib mengajukan surat pemberhentian,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, apabaila surat pemberhentian bagi ASN, Kades, Polri/TNI masih dalam proses, bisa diganti dengan surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi. “Kalau misalnya selama proses pengajuan itu belum ada surat pemberhentian maka boleh menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi yang berwenang, jadi 2 yang harus dilampirkan,” ujarnya. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT