Bentuk PSC 119 JA, Judas Amir: Tidak Ada Aturan Saya Langgar, Silakan Tanyakan ke Kemenkes

1499
Walikota Palopo, HM Judas Amir hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Palopo terkait polemik PSC 119 JA bentukan Pemkot Palopo versus PSC 119 Palopo bentukan dr Andi Fadly. Dalam pertemuan di Komisi I ini, Judas Amir secara tegas menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar pihaknya membentuK PSC 119 JA.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Walikota Palopo, HM Judas Amir hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Palopo terkait polemik PSC 119 JA bentukan Pemkot Palopo versus PSC 119 Palopo bentukan dr Andi Fadly. Dalam pertemuan di Komisi I ini, Judas Amir secara tegas menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar pihaknya membentuK PSC 119 JA.

“Pembentukan PSC 119 JA bukan keinginan saya pribadi, tetapi perintah UU,” tegas Judas Amir dalam rapat dengar pendapat di Komisi I, Jumat (22/11/2019).

ADVERTISEMENT

Hadir dalam rapat ini, dr Andi Fadly sebagai koordinator PSC 119 Palopo, Kepala Bappeda Palopo, Firmanza, Plt Kadis Kesehatan Palopo, Taufiek, termasuk sejumlah anggota Komisi I DPRD Palopo.

Ditegaskan Judas Amir, jika ada aturan yang dilanggarnya terkait pembentukan PSC 119 JA, maka dirinya siap membubarkannya. Bahkan, Judas Amir meminta semua pihak, baik dr Andi Fadly dan Komisi I DPRD Palopo untuk bersama-sama ke Kementerian Kesehatan RI untuk mempertanyakan keabsahan pembentukan PSC 119 JA, termasuk berbagai hal yang berpolemik di Kota Palopo terkait keberadaan PSC 119 JA dan PSC 119 Palopo.

ADVERTISEMENT

“Ini negara hukum, semua berdasarkan hukum. Tidak boleh ada yang mengklaim paling benar, paling salah. Untuk itu, kita ke Kemenkes, kalau PSC 119 JA tidak diakui, maka saya bubarkan,” tegas Judas Amir.

Judas Amir mencontohkan, dirinya sama sekali tidak melanggar aturan sebagai kepala daerah saat membentuk UPTD JA sebagai pusat pelayanan kesehatan jemput antar bagi warga Palopo yang sakit di rumahnya. Bahkan, saat dikonsultasikan dengan Kemenkes, Judas Amir mengaku justru diperintahkan membentuk PSC 119 yang notabene pembentukannya harus di-SK-kan kepala daerah.

Sehingga, setelah dikonsultasikan di Kemenkes, maka diputuskan dibentuklah PSC 119 JA dimana UPTD JA yang telah berjalan disatukan. “Makanya, dibentuklah PSC 119 JA,” kata Judas Amir.

Apapun hasil konsultasi nanti, tegas Judas Amir, semua pihak bisa menerima, termasuk dr Andi Fadly. “Saya juga siap menerima apapun keputusannya,” tandas Judas Amir.

Sebaliknya, dr Andi Faldy dalam rapat dengar pendapat tersebut, mengatakan, pihaknya telah lebih awal membentuk PSC 199 Palopo sekitar 3,6 tahun dan telah berjalan dengan berbagai pengabdian kepada masyarakat. PSC 119 Palopo juga turun ke berbagai lokasi bencana seperti di Palu dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Karena telah terbentuk PSC 119 Palopo, Andi Fadly mempertanyakan dasar hukum pembentukan PSC 119 JA milik Pemkot Palopo tersebut. (iys)

 

ADVERTISEMENT