Tingkat Kematian Pasien Positif Tinggi, Palopo Zona Merah Covid-19

3888
Walikota Palopo, HM Judas Amir memimpin rapat terkait penetapan Palopo sebagai zona merah covid-19, Selasa (28/7/2020) malam lalu, di Lapangan Tennis Indoord Saokotae
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19 atau coronavirus berrsama 52 kabupaten/kota se Indonesia oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Nasional. Penetapan zona merah ini membuat Walikota Palopo, HM Judas Amir, langsung menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 se Kota Palopo, Selasa, 28 Juli 2020 di Indoor Saokotae Palopo.

Rapat yang dipimpin langsung Walikota Palopo, HM Judas Amir ini, diikuti unsur Forkopimda Kota Palopo, para kepala kecamatan, lurah, Kepala Puskesmas, Kepala KUA dan stakeholder terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

Plt Kadis Kesehatan Kota Palopo, Taufiek membenarkan Kota Palopo ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran covid-19 di Sulsel, bersama 52 daerah lainnya di Indonesia.

Menurut Taufiek, angka kasus positif di Kota Palopo sebanyak 52 kasus, atau rangking 16 se Sulsel terbanyak kasus positif covid-19.

ADVERTISEMENT

“Namun, angka kematian pasien covid-19 di Kota Palopo dinilai tinggi, yakni 3 orang dari 52 kasus positif. Idealnya, sesuai perhitungan, dari 52 kasus 1 angka kematian. Karena tinggi angka kematian, 3 pasien dari 52 pasien, maka Kota Palopo ditetapkan zona merah,” ujar Taufiek yang juga ikut dalam rapat terpadu tersebut.

Dari 52 kasus positif covid-19 di Kota Palopo, sebanyak 33 orang telah dinyatakan sehat dan sembuh dan sudah kembali ke rumah masing-masing, masih 14 orang dirawat dan mengikuti program wisata covid-19 di Makassar, dan 3 pasien meninggal dunia.

“Sebenarnya, sisa 14 orang dirawat dan ikut program wisata covid-19 asal Palopo. Cuma ya itu tadi, angka kematian ada 3 di Palopo makanya Palopo jadi zona merah,” katanya.

Untuk diketahui, ditetapkannya Kota Palopo sebagai salah satu daerah zona merah Covid-19 bersama dengan 52 Kabupaten/Kota lainnya se Indonesia oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Palopo, membuat Walikota Palopo akan mempertegas penerapan denda bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam Perwal Nomor 10 Tahun 2020 tentang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal. (*/tari)

ADVERTISEMENT