Berkah Atau Petaka, Sejumlah Perusahaan Tambang Sudah Pernah Eksplorasi Emas di Siguntu karena Bisa Ditambang 25 Tahun

3037
Pegunungan Siguntu. (ft/ist/facebook Abdul Rahman Nur)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Wilayah Siguntu, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, mengandung mineral emas yang kabarnya bisa ditambang hingga 25 tahun. Sudah sejak puluhan tahun, bahkan semasa Kota Palopo masih berada dalam bingkai Kabupaten Luwu, kandungan emas di ‘perut’ Siguntu telah dilirik berbagai perusahaan tambang ternama di Tanah Air, bahkan dari luar negeri.

Namun, hingga saat ini, mineral emas yang ada dibalik pegunungan Siguntu tersebut belum mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat karena belum ditambang. Malah sebaliknya, kandungan emas tersebut mendatangkan keresahan karena adanya aktivitas pertambangan emas secara liar yang dilakukan sekelompok warga. Aktivitas ilegal tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai kalangan, terutama aktivitas pecinta lingkungan akan ancaman bencana alam besar. (tari)

ADVERTISEMENT

Informasi dihimpun KORAN SERUYA, sedikitnya tiga perusahaan tambang emas pernah melirik potensi emas di Siguntu, termasuk di wilayah Mangkaluku, di pegunungan Latuppa berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Tana Toraja. Salah satunya, PT Aneka Tambang atau PT Antam.

Sepanjang tahun 1980 hingga 1991, PT Antam melakukan eksplorasi atau penelitian kandungan emas di Siguntu hingga wilayah Mangkaluku. Ada 5 lubang digali PT Antam selama masa eksplorasi sedalam 100 hingga 200 meter, namun jejak lubang tersebut ukurannya sangat kecil dan tidak berbentuk terowongan.

ADVERTISEMENT

Selepas PT Antam melakukan eksplorasi, giliran PT Aura Celebes melirik kandungan emas di pegunungan Kota Palopo itu. PT Aura Celebes menggandeng dua perusahaan tambang asal Australia, yakni Avocet Mining dan Reliance Research Limited melakukan eksplorasi di Siguntu dan Mangkaluku.

Perusahaan ini meyakini deposit emas murni di dua wilayah tersebut melebihi 50 ton. Emas ini terdapat di areal seluas 17.000 hektare (ha). Deposit ini, belum termasuk yang berada di dalam areal hutan lindung di Siguntu dan Mangkaluku.

Hasil eksploitasi PT Aura Celebes ketika dipaparkan kepada Pemkot Palopo, dimana kala itu Walikota Palopo dijabat HPA Tenriadjeng. Di hadapan jajaran Pemkot Palopo, tim Geologi PT Aura Celebes, Budi menyampaikan, potensi deposit emas Palopo sangat layak dieksploitasi selama 25 tahun di luar kawasan hutan lindung, di Siguntu dan Mangkaluku.

Wali Kota Palopo kala itu, HPA Tenriadjeng kemudian mengultimatum PT Aura Celebes Mandiri bersama Avocet Mining dan Reliance Research Limited agar memulai penambangan emas pada 2012. Jika tidak, izin eksplorasi sejak 2007 itu bisa saja dicabut. Namun, disaat PT Aura Celebes bersama dua perusahaan mitranya tengah merampungkan eksplorasinya, muncul protes dari berbagai elemen masyarakat, terutama aktivis pecinta alam. Mereka memprotes kebijakan Pemkot Palopo, karena dinilai akan mendatangkan bencana alam besar bagi warga Kota Palopo jika emas Siguntu dan Mangkaluku ditambang.

Karena kuatnya desakan menolak kandungan emas Siguntu dan Mangkaluku ditambang, PT Aura Celebes akhirnya hengkang. Selepas itu, muncul lagi perusahaan tambang lainnya, yakni PT Seven Energy Group, sebuah perusahaan tambang emas asal Korea. Perusahaan ini menggandeng CV Frantika sebagai mitra kerjanya.

Berbeda dengan dua perusahaan sebelumnya, PT Seven Energy Group yang dipimpin Mr Zhing ini mendapatkan ijin melakukan eksplorasi di atas lahan seluas 40 hektar di Siguntu. Tidak termasuk wilayah Mangkaluku. Hampir dua tahun, PT Seven Energy melakukan aktivitasnya, dimana basecampnya berada di wilayah Bora. Namun, keberadaan PT Seven Energy Group ini juga harus hengkang karena tak kuat menahan arus unjukrasa masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan tersebut.

Sebab, rupanya PT Seven Energy Group ditemukan mengolah material galian dari Siguntu menggunakan air raksa di wilayah Bora, sehingga dikhawatirkan membawa dampak lingkungan bagi warga Palopo. Perusahaan ini pun hengkang.

Namun, hengkangnya PT Seven Energy Group ini tidak menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya, aktivitas tambang emas liar di Siguntu terus menimbulkan keresahan masyarakat akan ancaman bencana alam.

Sebab, jejak penambangan liar yang dilakukan oknum warga meninggalkan lubang bekas galian. Lubang menganga di kaki bukit Siguntu itu diandaikan ‘lubang tikus’ di tengah kawasan hutan lindung. Jumlahnya mencapai 10 buah. Lubang tikus tersebut bekas penggalian tanah yang dilakukan penambang liar. Tanah yang diambil dari galian lubang sedalam sekira 20-an meter itu, mengandung emas yang ditambang secara tradisional.

Pemkot Palopo senantiasa memberikan perhatian serius terhadap penambang liar di Siguntu. Berkoordinasi aparat kepolisian, serangkaian razia penambang liar dilakukan. Namun ironis, semakin razia dilakukan, aktivitas pertambangan liar di Siguntu terus berlangsung. Bahkan sampai sekarang ini, masih ada sekelompok warga yang melakukan penambangan emas secara ilegal di Siguntu.

Mengetahui wilayah Siguntu menyimpan potensi emas, Pemkot melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Alam (BPM-SDA) pernah mencari mitra kerja untuk mengeksplorasi potensi emas Siguntu. Pemkot sempat berencana potensi emas ditambang secara legal dengan menggandeng perusahaan tambang dari luar daerah, dimana masyarakat setempat akan diberdayakan supaya bisa meningkat taraf hidupnya. Juga agar kelestarian kawasan hutan di wilayah Siguntu tetap terjaga. Namun, rencana Pemkot Palopo tersebut belum terwujud.

Mantan Kadis Sumber Daya Alam Kota Palopo, Amang Usman, membenarkan jika kandungan emas di Siguntu dan Mangkaluku sudah banyak dilirik investor, terutama perusahaan tambang dari luar negeri manggandeng perusahaan tambang dalam negeri. “Bahkan, PT Antam pertama kali melakukan peneletian kandungan Emas Palopo, sejak tahun 1980 hingga 1991. Selepas PT Antam, ada PT Aura Celebes hingga PT Seven Energy Group,” ujar Amang Usman.

Sesuai hasil ekplorasi berbagai perusahaan tersebut, salah satunya PT Aura Celebes, potensi deposit emas Palopo sangat layak dieksploitasi selama 25 tahun di luar kawasan hutan lindung, di Siguntu dan Mangkaluku. “Hasil eksplorasinya sudah ada, baik kandungan emas Siguntu dan Mangkaluku. Kandungan emasnya bisa ditambang hingga 25 tahun,” katanya.

Diketahui, puluhan massa yang tergabung dalam Gamapala Palopo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palopo, Selasa (18/8/2020) lalu. Mereka meminta agar pelaku penambangan liar di Hulu Sungai Tarra, Kelurahan Siguntu, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, ditindak secara hukum dan segala aktivitasnya dihentikan.

Haerul Salim, salah satu aktivis Gamapala yang ikut berunjukrasa, dalam orasinya mengatakan, jika sebelumnya telah dilakukan investigasi dan survey di kawasan hutan lindung Siguntu, dan ditemukan tambang ilegal yang bisa memicu terjadinya longsor. “Berdasarkan hasil investigasi dan survei langsung pada 12 Agustus 2020, di kawasan hutan lindung tersebut dan ditemukan banyak lubang tambang ilegal. Banyaknya lubang tambang yang berada di lokasi mengidentifikasikan bahwa selama ini pengawalan dan pengamanan hutan lindung di Palopo kurang aktif,” kata Ellunk, sapaan akrab Haerul Salim.

Maka dalam hal ini perlu penanganan cepat dari pihak Kepolisian, pemerintah maupun dinas terkait, kata Ellunk, terkait adanya aktivitas tambang ilegal di Siguntu. “Tanah longsor sangat rawan terjadi di lokasi bekas tambang liar, karena adanya penebangan pohon yang dilakukan untuk aktivitas tambang dan banjir bandang pun juga sangat rawan terjadi mengingat aktivitas tambang liar tersebut berlokasi di hulu Sungai Utara yang menyambung dengan aliran Sungai Latuppa dimana ketika terjadi longsor Maka sangat mungkin terjadi banjir bandang yang akan melanda Kota Palopo, serta pencemaran aliran sungai yang bersambung dengan aliran sungai latuppa akibat aktivitas tambang di Kelurahan tersebut,” kata Ellunk, mengingatkan. (*/cbd)

ADVERTISEMENT