Bingkisan Sembako Ibas-Rio Beredar di Masyarakat, Ini Kata Bawaslu Luwu Timur

1818
ADVERTISEMENT

MALILI – Bingkisan kantong kresek warna hitam yang berisi gula, teh, kopi dan banner pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio) beredar di masyarakat.

Pada banner tertulis “Luwu Timur Lebih Baik” lengkap dengan nomor urut 2 dan foto IBAS-RIO berkemeja putih. Disisi kanan atas dan kiri banner terdapat logo partai Demokrat dan Nasdem.

Bingkisan tersebut juga diterima warga di Jl Sawo, Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti, Minggu (18/10/2020) malam lalu.

“Isinya gula, kopi dua bungkus dan teh,” kata warga paruh baya yang menerima bingkisan dengan bahasa lokal setempat.

Sementara Jubir IBAS-RIO yang dikonfirmasi via handphoneya terkait bingkisan ini belum memberi tanggapan.

Adapun Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengaku belum menerima laporan warga terkait adanya dugaan Paslon bagi-bagi sembako.

“Kami (Bawaslu) meminta siapa-saja warga yang menemukan hal itu untuk segera melaporkanya ke bawaslu,” kata Rahman.

“jika memang ada indikasi dugaan pelanggaran yang disampaikan itu langsung kita proses dan tindak lanjuti ,”tandasnya

Rachman menegaskan, di UU itu memang ada larangan yang mengatur Paslon tidak boleh memberikan dan menjanjikan sesuatu. Apakah itu bentuk sembako dan lain-lain.

“Tapi Kami (Bawaslu) belum bisa simpulkan apakah itu sebuah pelanggaran Pilkada ,karan laporan mengenai itu masih akan berproses hingga ke sentra gakumdu hingga persidangan,”katanya

Sembako tidak diperkenankan untuk dibagikan pada masa kampanye.

Sebabnya, karena tidak masuk dalam bahan kampanye sebagaimana yang tertuang dalam PKPU baik PKPU 4 Tahun 2017 maupun PKPU 10 Tahun 2020.

Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslon meliputi: pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima centimeter.

Karena saat ini pilkada dilangsungkan di masa Pandemi covid-19, dalam draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslonkada bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye.

APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). (Rah)

ADVERTISEMENT