BNN Palopo Gagalkan Peredaran Sabu 47 Gram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

810
BNN Palopo berhasil gagalkan peredaran sabu seberat 47 gram. (Foto : Chaliq Seruya)
ADVERTISEMENT

PALOPO — BNN Kota Palopo berhasil mengagalkan peredaran 47 gram narkotika jenis sabu di Kota Palopo. Mereka juga berhasil meringkus AI, 29 tahun pengedarnya di Jalan Anggrek non blok tepatnya samping SMAN 3 Palopo, 8 November 2021 lalu.

Kepala BBN Palopo, AKBP Ustim Pangairan mengatakan pelaku merupakan jaringan dari dalam Lapas Bolangi Makassar. “Berdasarkan informasi pelaku, barang tersebut berasal dari Akil, narapidana Lapas Bolangi Makassar,” kata AKBP Ustim.

ADVERTISEMENT

Awalnya, BNN Palopo mendapatkan informasi bahwa AI merupakan pelaku pengedar narkotika dengan sistem tempel. Mendapat informasi itu, BNN Palopo lalu melakukan profiling dan pembuntutan terhadap pelaku.

“Saat akan melakukan peredaran sabu, kami lalu memberhentikan pelaku di samping SMA 3 Palopo. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kristal bening dengan berat 47,5 gram, satu handphone, satu sepeda motor,” jelas AKBP Ustim.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi BNN Palopo, pelaku mengaku barang tersebut milik Akil salah seorang narapidana di Lapas Bolangi Makassar. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp.

“Akil memberi petunjuk kepada AI untuk mengambil barang itu di tiang listrik depan gudang Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Paket tersebut rencananya akan dibagi menjadi sachet kecil untuk diedarkan di Palopo,” ujarnya.

“Modus mereka dalam mengedarkan narkoba ialah dengan sistem tempel. Mereka memfoto lokasi tempat menempel lalu memberikan foto tersebut kepada pelanggannya,” sambungnya.

Perwira dua melati itu membeberkan beberapa tempat yang sering digunakan pelaku dalam menempel sabu. Tempat itu antara lain wilayah Anggrek non blok, wilayah Balandai dan Jalan Andi Djemma depan SMAN 3 Palopo.

“Keuntungan yang didapat AI dalam menjual sabu ialah Rp 50 ribu per gram. Antara AI dan Akil adakah kenalan saat sama-sama ditahan di Lapas Palopo. AI seorang residivis kasus narkoba juga,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu AI disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati dan penjara seumur hidup. (ayb/liq)

ADVERTISEMENT