PALOPO–Dua warga Palopo, kakak beradik, yakni RN dan RS, warga Jalan Homebase, Telluwanua, Kota Palopo, diamankan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Palopo karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 50 gram. Jika dirupiahkan, sabu tersebut senilai Rp150 juta.
Selain meringkus kakak beradik tersebut, BNN Palopo juga menangkap AB, juga warga Jalan Homebase, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Mereka diamankan pada
Kamis (31/1/2019).
Dalam jumpa pers di kantornya, Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ismail Husain menjelaskan, pelaku RN dan RS adalah kakak beradik yang memiliki sabu sebanyak 50
gram. Dari pengakuan RN, yang diketahui ternyata seorang residivis kasus narkoba, bahwa barang tersebut ia ambil dari Kota Parepare.
RN mengaku mengambil barang dari dua orang yang tidak dikenal. Dia hanya mengakui jika dua orang itu adalah utusan bandar yang saat ini berada dalam Lapas
Kota Makassar.
“Kita ringkus di Telluwanua dengan barang bukti sebanyak 50 gram. Dua orang kakak beradik sebagai pengedar, dan satu berisial AB sebagai pembeli,” kata AKBP
Ismail Husain, Jumat (1/2/2019), dalam jumpa pers di kantornya.
AKBP Ismail Husain mengatakan, jika dirupiahkan, 50 gram sabu bernilai sekitar Rp150 juta. “Ini bisa dinikmati hingga 1.500 orang,” katanya.
Untuk selanjutnya, imbuh AKBP Ismail Husain, BNN Kota Palopo akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan, untuk memastikan kebenaran sabu yang
diduga berasal dari Lapas Makassar.
“Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi ke BNN Provinsi untuk mengungkap jaringan narkoba yang berada di Lapas itu,” katanya. (liq)