Bupati Lutra Mutasi Terakhir Sebelum Maju Pilkada, Ini Pesan Indah Putri kepada Pejabat Luwu Utara

1806
Bupati Luwu Utara (Lutra), Sulsel, Indah Putri Indriani kembali mengadakan mutasi pejabat di jajaran Pemkab Lutra. Mutasi ini dilakukan Indah jelang 'deadline' tanggal 7 Januari bagi kepala daerah yang akan maju Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Bupati Luwu Utara (Lutra), Sulsel, Indah Putri Indriani kembali mengadakan mutasi pejabat di jajaran Pemkab Lutra. Mutasi ini dilakukan Indah jelang ‘deadline’ tanggal 7 Januari bagi kepala daerah yang akan maju Pilkada 2020.

Dalam mutasi ini, sebanyak 147 pejabat eselon IV, termasuk dua pejabat eselon III yang tidak sempat hadir pelantikan tanggal 30 Desember 2019 lalu, ikut dilantik pada Senin (6/1/2020).

ADVERTISEMENT

“Sya titip pesan untuk tidak menggunakan pendekatan struktural semata. Akan tetapi, kepemimpinan harus dipadukan dengan pendekatan kultural,” kata Indah dalam sambutannya.

Menurut Indah, pendekatan struktural hanya akan melahirkan kesombongan. “Kesombongan hanya akan melahirkan penyesalan di ujungnya. Pendekatan kultural akan jauh lebih efektif. Karena pembangunan sesungguhnya adalah memanusiakan manusia,” kata Indah.

ADVERTISEMENT

“Kepemimpinan juga bukan soal bagaimana kita mengatur orang lain, tapi bagaimana kita mengatur diri sendiri agar didengar dan diikuti orang lain,” lanjut bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Dalam kesempatan tersebut, Indah berpesan agar para pejabat yang dilantik bekerja profesional.

“Kepada pimpinan SKPD, saya titip pesan agar menjaga para pejabatnya. Tolong dijaga dan dibina karena kalau mereka lebih baik kariernya tentu itu prestasi pimpinannya. Karena pimpinan yang berhasil adalah mereka yang berhasil melahirkan pemimpin baru,” pesan Indah.

Untuk diketahui, kepala daerah yang akan maju Pilkada 2020 sebagai calon petahana, tidak dibolehkan lagi mengadakan mutasi setelah 7 Januari 2020. Tanggal 7 Januari tepat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon di KPU.

Aturan ini diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 71 ayat 2, dinyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sesuai jadwal tahapan pilkada 2020, penetapan pasangan calon oleh KPU setempat dilakukan tanggal 8 Juli 2020. Jadi, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, calon petahana melakukan mutasi pejabat tidak boleh lewat dari tanggal 7 Januari 2020. (*/tari)

ADVERTISEMENT