Caleg Hanura dan Golkar Lolos dari Ancaman Diskualifikasi, KPU Palopo Akhirnya Menerima LADK

2130
ADVERTISEMENT

PALOPO — Caleg partai Hanura dan Golkar Palopo akhirnya bernapas lega. Itu setelah KPU Palopo menyatakan menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Keputusan tersebut, dilakukan usai Bawaslu Kota Palopo memediasi kedua parpol yang lambat memasukkan LADK-nya di KPU Palopo, Jumat (28/9/2018).

ADVERTISEMENT

Lantaran terlambat, KPU akhirnya menolak menerima. Imbasnya, caleg kedua partai itu terancam diskualifikasi alias batal ikut pemilu 2019.

Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan membenarkan hal tersebut. ” Setelah mediasi tadi, kami menyatalan menerima LADK nya. Itu diatur dalam UU dan PKPU,” kata Abbas yang dihubungi via telponya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyatakan, hasil mediasi tersebut akan disampaikan ke KPU RI. ” Jadi, domainnya sekarang ada di KPU RI. Karena yang berhak membatalkan atau menerima caleg yang maju di pileg adalah KPU RI,” ujarnya.

Dia juga mengatakan dalam PKPU tidak ada istilah diskualifikasi. Yang ada hanya membatalkan peserta pemilu. Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra, membenarkan hasil mediasi tersebut.

Mediasi antara Partai Golkar dan KPU Kota Palopo, pukul 10.30 wita. Sementara mediasi antara Partai Hanura dan KPU Kota Palopo dilakukan pukul 11.10 wita.

“Hasil mediasi, mencapai kesepakatan, KPU menerima kembali laporan LADK dari Partai Golkar dan Hanura,” beber Asbudi.
Ksepakatan kedua, membatalkan berita acara KPU Kota Palopo tentang hasil penerimaan LADK.

Sekadar diketahui, sesuai peraturan yang ada, partai yang melaporkan LADK-nya, lewat dari waktu yang sudah ditetapkan akan, didiskualifikasi. Aturannya ada pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, jika pengurus Parpol peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK di KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. (adn)

ADVERTISEMENT