LUWU–Dr H Basmin Mattayang, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/005/BKPSDM/I/2021 tentang “Upaya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu”.
Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2021, tujuannya demi mencegah penyebaran covid-19.
Bupati Luwu mengeluarkan Surat Edaran untuk ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berdasarkan pengamatan peningkatan penyebaran Covid-19 yang hingga hari ini tercatat jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 286 kasus.
Demi untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan perkantoran Pemkab Luwu, maka dari itu Bupati Luwu mengeluarkan surat edaran tersebut.
Dalam jangka 14 hari ke depan rekap absen manual dilakukan agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setelah berakhirnya larangan penggunaan absen elektronik/fingerprint
Adapun 4 poin penting dalam surat edaran Bupati Luwu itu, yakni:
(1) Kepala OPD/Unit Kerja agar mengimbau seluruh ASN maupun tenaga honorer untuk tetap menjaga pola hidup sehat/kebersihan di lingkungan rumah, kantor dan tempat tempat umum lainnya, serta mengintruksikan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan.
(2) Semua OPD/Unit Kerja menyediakan thermoscan, hand sanitizer dan masker di lingkungan kantor/unit kerja masing masing.
(3) Bagi OPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical distancing (jaga jarak aman) sebagai salah saku upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
(4) Berkaitan dengan kehadiran, maka seluruh ASN dan tenaga honorer untuk sementara tidak menggunakan absen elektronik/fingerprint.
Sebagai gantinya, kehadiran para ASN dicatat dengan penggunaan absen manual.
Larangan penggunaan fingerprint berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal 7 sampai dengan 20 Januari 2021, atau berdasarkan hasil evaluasi kembali sesuai pengamatan perkembangan Covid-19. (Mita)