PALOPO — Dana kelurahan untuk 48 kelurahan yang ada di kota Palopo sudah masuk ke kas daerah. Tinggal menunggu untuk dicairkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palopo, Samil Ilyas yang ditemui di sela pembahasan KUA-PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2019 mengatakan, dana kelurahan yang bersumber dari pusat sudah masuk ke rekening daerah sejak bulan April 2019 lalu.
“Sudah ada di kas daerah, sisa menunggu dicairkan,” kata Samil Rabu (24/7/2019).
Mantan kepala Inspektorat itu mengatakan, untuk pencairannya tergantung dari usulan masing-masing kelurahan.
“Sejauh ini belum ada yang mengusulkan untuk pencairan. Padahal sudah disampaikan,” jelas Samil.
Jumlah dana kelurahan yang ada di kas daerah saat ini sekitar Rp8 miliar dari sekitar Rp17 miliar yang akan disalurkan ke Palopo nantinya.
“Disalurkan secara bertahap. Tahap pertama setelah berjalan progresnya, kita laporkan ke pusat untuk pencairannya lagi,” jelas Samil. “Intinya, kami menunggu usulan dari kelurahan untuk pencairan,” tandas Samil.
Sebelumnya, walikota Palopo HM Judas Amir mewanti-wanti para lurah untuk memanfaatkan dana itu sebaik mungkin sesuai juknis. Kata dia, setiap kelurahan akan memperoleh dana sekitar Rp353 juta.
Sebelum dicairkan dan dikelola oleh pihak kelurahan, Walikota HM Judas Amir mengingatkan kepada seluruh lurah untuk merencanakan dengan matang dan baik, jangan sampai menjadi malapetaka di kemudian hari.
“Dana kelurahan ini sangat krusial. Dana kelurahan harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya, jangan sampai jadi malapetaka,” kata walikota dua periode itu belum lama ini.
Penyampaian walikota ini bukan tanpa alasan. Ia tidak ingin aparatnya bermasalah dengan hukum. “Hati-hati (kelola dana kelurahan). Sudah banyak kejadian, termasuk di kabupaten tetangga. Kepala desa ditangkap karena penyalahgunaan dana desa,” warning walikota.
Selain pihak kelurahan, walikota juga mewanti-wanti warga yang nantinya dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut. “Sekali lagi, kelola dengan baik. Ketika ada kerugian, akan berdampak kepada tindak pidana. Lebih baik kita ribut memang di depan, daripada bermasalah di belakang. Saya juga menyerankan, dalam pengelola dana kelurahan ini nantinya melibatkan jaksa dan kepolisian,” tandasnya. (asm)