Lurah di Palopo Was-was Kelola Dana Kelurahan

311
Salah satu peserta bimtek mengajukan pertanyaan ke Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dalam rangka persiapan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan (DAUT) kelurahan, Bagian Pemerintahan kota Palopo menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Kelurahan.

Kegiatan ini diikuti perangkat kecamatan dan kelurahan, LPMK, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan dan bendahara pengeluaran pembantu di kelurahan se-kota Palopo yang dipusatkan di ruang pola kantor walikota, Kamis (8/8/2019).

ADVERTISEMENT

Dalam bimtek itu, nampak peserta bimtek khususnya lurah yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlihat was-was. Mereka cemas-cemas diam. Itu karena selain baru pertama kali mengelola dana kelurahan, mereka juga dihantui banyaknya kepala desa yang terjerat dana desa.

BACA JUGA :Dana Kelurahan untuk Palopo Sudah Ready, Tapi Belum Ada yang Usulkan Pencairan

ADVERTISEMENT

Melihat kondisi ini, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Hasan Basri Ambarala yang hadir sebagai pemateri memberikan semangat dan pemahaman kepada mereka agar tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari.

“Jangan takut, kalau niatnya memang macam-macam pasti akan berurusan dengan hukum,” sebut Hasan Basri.

Ia memaparkan, dalam mengelola dana kelurahan, harus dirembugkan dengan masyarakat. “Libatkan masyarakat, musyawarahkan, jangan kerja sendiri-sendiri. Kalau ada yang tidak dipahami, konsultasikan. Jangan berani membuat keputusan sendiri yang tidak ada dalam aturan,” tegas Hasan.

Hasan Basri juga mewanti-wanti para lurah agar tidak mencari keuntungan dalam pengelolaan dana kelurahan. “Saya ingatkan, jangan cari keuntungan. Masak uang Rp350 juta, kita mau dikenang sepanjang masa, dipenjara,” katanya lagi.

Hasan Basri menjamin, selama semua dilakukan sesuai dengan aturan, tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. “Yang paling penting perbaiki administrasi. Kerjakan sesuai aturan dan yang sudah direncanakan bersama. Kalau administrasi tidak bagus, penegak hukum akan dengan mudah masuk,” tegasnya.

BACA JUGA :Dana Kelurahan untuk Palopo Sudah Ready, Tapi Belum Ada yang Usulkan Pencairan

Walikota Palopo diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Burhan Nurdin dalam kesempatan itu menyampaikan lahirnya Permendagri ini merupakan angin segar bagi masyarakat dan jajaran pemerintah tingkat kelurahan. “Yang mana pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah pusat hanya memfokuskan pembangunan pada pedesaan, sehingga banyak kelurahan yang berpikir untuk kembali menjadi Desa agar bisa mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD,” kata Burhan.

Ditambahkan Burhan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. “Suatu hal yang patut disyukuri bahwa Pemerintah kota Palopo melalui bagian Pemerintahan sekretariat daerah memberikan peluang kepada para lurah dan jajarannya untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan tata kelola dana kelurahan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Palopo, Eka Sukmawati, melaporkan dasar pelaksanaan bimtek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, Peraturan Menteri dalam Negeri No.130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta surat Walikota Palopo.

BACA JUGA :Cairkan Dana Kelurahan, Lurah di Palopo Mulai Lengkapi Persyaratan

Maksud dilaksanakannya kegiatan ini, lanjut Eka adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme atau tata kelola dana kelurahan yang telah diatur dalam Permendagri nomor 130 Tahun 2018 sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan.

Disamping itu dirinya juga menyampaikan tujuan dari kegiatan bimtek ini diharapkan agar peserta dapat memanfaatkan dan mengelola anggaran dana kelurahan secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan potensi sumber daya yang ada dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (asm)

ADVERTISEMENT