Demi Jaga Perasaan Banyak Pihak, Polri Tak Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J…

145
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Alasan Agus, pihaknya berusaha menjaga perasaan semua pihak.

Sebaliknya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengeluarkan pernyataan menarik terkait dugaan motif pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menyatakan Brigadir J mengetahui soal rahasia mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait perzinaan hingga bisnis gelap sang jenderal.

“Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Menurut Kamaruddin, yang membuat Sambo marah adalah karena Brigadir Yosua Hutabarat membocorkan rahasia tersebut kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Informasi itu bukan saja terkait perselingkuhan, namun juga bisnis haram yang dijalankan Sambo.

“Dugaan perzinaan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu … yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap,” kata Kamaruddin.

Sementara Komjen Agus Andrianto bersikukuh tidak akan bicara soal motif kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mengatakan sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan. “Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Ia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. Menurut Mahfud, pembunuhan itu berlatar belakang hal yang terlalu sensitif.

Diketahui, hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM. Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua. (***)

ADVERTISEMENT