PALOPO — Wacana untuk penundaan Pemilu 2024 mendapat penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya ialah HMI Badko Sulselbar. Hal itu diungkapkan ketua bidang politik HMI badko Sulsel, Muhammad Aditya.
Dia mengatakan pemilu merupakan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kata Adit hal itu tegas diatur pada UUD 1945 bahwa pemilu digelar lima tahun sekali.
“Pasal 22E Ayat (1) UUD mengatakan, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Demikian pula isi dari Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu,” ujar Adit.
HMI Badko Sulselbar Bidang Pengembangan Demokrasi Politik dan Pemerintahan menganggap penundaan pemilu merupakan salah satu bentuk penghianatan terhadap Negara (Konstitusi). Sebab dalam Konstitusi negara dan UU pemilu mengatur terkait Pemilu.
Serupa dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, semua sudah di atur dalam UUD. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Itu bunyi Pasal 7 UUD 1945. Aturan di atas merupakan hasil dari amendemen konstitusi yang pertama pada 14-21 Oktober 1999,” urainya.
Untuk itu, dia menghimbau masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan dan dukungan kepada pihak penyelenggara pemilu agar tetap menjalankan tugasnya. Melaksanakan Pemilu sesuai dengan aturan yang ada.
“Terkait dengan adanya indikasi penundaan Pemilu, kami anggap bahwa itu hanyalah bagian dari strategi politik yang dilakukan beberapa oknum saja. Pemilu ini harus tetap dilakukan, apapun dalihnya. Untuk melakukan penundaan pemilu itu tidak dibenarkan, karena kita terikat dengan aturan yang sudah ada, baik dari UU Pemilu maupun UUD 1945,” tutup Adit. (rls)