Diduga ‘Garap’ Istri Orang di Kandang Ayam, Oknum Kades di Lutra Diadukan ke Polisi

163
ILUSTRASI ASUSILA
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Oknum kades di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel, kini berurusan polisi. ST, oknum kades tersebut diadukan ke polisi dalam kasus dugaan perzinaan dengan istri orang inisial SH, 31 tahun.

Adalah MA, suami SH mengadukan ST ke Mapolres Lutra. “Saya sudah mengadukan dia (ST) dan berharap laporan saya diproses,” kata MA, Senin (4/3/2024).

ADVERTISEMENT

Dalam laporannya, MA menguraikan, kasus perzinaan ini terjadi pertama kali pada akhir Januari 2024 di pondok empang milik ST. Kejadian selanjutnya terjadi di sanggar tani dan terakhir di kandang ayam milik warga setempat.

“Perbuatan perzinaan dilakukan ST dengan istri saya. Dan istri saya sudah mengaku jika dirinya dipaksa pak desa berbuat mesum,” ujar MA, yang saat mengadukan ST ke polisi didampingi sang istri.

ADVERTISEMENT

Terkait aduan MA tersebut, Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta membenarkan adanya laporan tersebut namun keterangan yang ada hanya dari pihak korban saja.

“Nanti pihak penyidik yang kumpulkan bukti-bukti setelah itu baru bisa dibuktikan kebenarannya,” kata AKP Juddi Titalepta.

“Saat ini belum ada saksi dari pelapor dan kami beri kesempatan untuk pelapor untuk menghadirkan saksinya,” lanjutnya.

Kasatreskrim juga menyebutkan jika belum ada saksi, maka pihaknya akan mencoba menggunakan IT di Polda untuk mengungkap bukti dari handphone, seperti percakapan lewat SMS atau chating.

ST sendiri membantah tuduhan telah berzina dengan istri MA. Secara tegas dia membantah tuduhan tersebut. Bahkan ST mengku telah melaporkan M ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik.

“Itu tidak benar, makanya kemarin saya sudah laporkan ke polres pencemaran nama baik karena saya tidak pernah melakukannya (perzinahan),” tulis ST. (***)

 

ADVERTISEMENT