Digugat Putrinya karena Jual Tanah Rp60 Juta, Ibu Renta di Luwu Ini Tahan Isak Tangis Memasuki Pengadilan

4096
Dengan memegang tongkat dan dipapah dua anaknya, Agustina Sattu memasuki ruangan persidangan akibat digugat oleh anak kandungnya sendiri, Idawati Pasuba.
ADVERTISEMENT

BELOPA–Usianya sudah usur, 78 tahun. Wanita renta itu memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (28/4/2021). Dengan memegang tongkat dan dipapah dua anaknya, Agustina Sattu memasuki ruangan persidangan akibat digugat oleh anak kandungnya sendiri, Idawati Pasuba.

Diusia tuanya, Agustina berurusan hukum lantaran digugat anak kandungnya sendiri. Dia digugat lantaran menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah. Tanah tersebut dijual untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah reot.

ADVERTISEMENT

Sambil menahan tangis, Agustina mengaku tidak pernah menyangka apabila anak sulungnya tega menyeretnya ke meja hijau. Apalagi masalah hanya karena dirinya menjual sebidang tanah.

“Sawahnya laku terjual Rp60 juta, uangnya saya gunakan untuk memperbaiki rumahku. Saya mau rumah ini masih sempat saya tempati sebelum meninggal dunia,” kata Agustina, di PN Belopa, Rabu (28/4/2021).

ADVERTISEMENT

Matanya berkaca-kaca menahan kesedihan. Apalagi, bukan hanya dirinya sendiri yang digugat. Seorang anaknya ikut digugat kakaknya, yakni Agustina Pasuba, serta Antonius selaku pihak membeli sawah.

“Sakit sekali hatiku, sangat sakit. Sebab sawah yang saya jual itu uangnya digunakan untuk memperbaiki rumah, tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Sufiani, didampingi hakim anggota Wahyu Hidayat dan Richard, mempersilakan kedua pihak untuk mengikuti mediasi sebelum pokok perkara disidangkan.

“Jika proses mediasi ini kedua pihak sepakat, maka sidangnya tidak kita lanjutkan, tapi kalau mediasinya buntu, sidang kita lanjutkan,” kata Sufiani.

Sementara pengacara pihak penggugat menolak memberikan komentar apapun soal perkara ini. “Nanti saja kalau kasusnya sudah selesai,” kata salah seorang pengacara dari pihak penggugat. (***)

ADVERTISEMENT