Dihadapan Hakim, Wartawan Asrul Minta Maaf ke FKJ

622
Terdakwa Asrul saat duduk di kursi pesakitan PN Palopo, Selasa (4/5/2021)
ADVERTISEMENT

PALOPO – Pengadilan Negeri Palopo menggelar sidang lanjutan kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terdakwa wartawan berita.news, Asrul atas tulisan yang dibuat dan diterbitkan di portal web berita.news tempatnya bekerja.

Sidang dengan agenda pembuktian saksi korban dan saksi fakta itu dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri, Hasanuddin, Selasa (4/5/2021). Hasanuddin didampingi Ali Akbar dan Rahmat selaku anggota majelis.

ADVERTISEMENT

Di tengah persidangan, terdakwa Asrul menyampaikan permintaan maaf langsung kepada saksi korban dalam hal ini Farid Kasim Judas atau yang akrab disapa FKJ. Permohonaan maaf itu disampaikan Asrul saat hakim mempersilakan kepada terdakwa, apakah ada yang ingin disampaikan kepada korban. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dengan memohon maaf secara langsung kepada saksi korban.

“Saya meminta maaf kepada Bapak Farid,” kata Asrul kepada FKJ disaksikan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasehat hukum terdakwa dan korban.

ADVERTISEMENT

Menanggapi itu, FKJ yang yang dipersilahkan oleh Majelis Hakim mengaku menerima permohonaan maaf Asrul, dengan catatan permohonaan maaf yang sama juga dimuat dalam media secara terbuka, khususnya di tempat Asrul bekerja. Itu sebagaimana tulisan yang memojokkan FKJ dimuat Asrul di portal web dan telah dibaca khalayak luas.

Sementara itu, Kuasa Hukum FKJ, Irham Amin mengungkapkan membenarkan adanya permohonaan maaf dari terdakwa Asrul itu.

“Ya, terdakwa dalam persidangan tadi memohon maaf atas pemberitaan itu. Kemudian, FKJ secara pribadi menerima permohonaan maaf terdakwa dengan catatan dimuat di media tempatnya bekerja dengan harapan nama baik korban dapat dipulihkan dari berita yang tidak benar tersebut,” jelas Irham kepada media Selasa (4/5/2021) malam.

Irham juga menambahkan, dalam persidangan dirinya selaku kuasa hukum korban telah menyampaikan bahwa berdasarkan kordinasi kuasa hukum dengan pihak penyidik Polda dengan Kejati Sulsel, bahwa pihak kejati tidak pernah melakukan Pulbaket terkait dugaan-dugaan korupsi sebagaimana yang dimuat di Portal Web berita.news yang ditulis Asrul.

”Tadi di persidangan saya juga sudah sampaikan semua, terkait hasil kordinasi penyidik dengan kejati. Dari hasil klarifikasi dengan kejati, ternyata kejati tidak pernah melakukan pulbaket terkait perkara yang disebutkan dalam berita.news yang ada kaitannya dengan dugaan keterlibatan Farid Kasim Judas seperti yang diberitakan,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa Asrul dijerat UU ITE sejak Juni 2019. Tiga berita Asrul di sebuah media massa daring berita.news, dilaporkan Farid Karim Judas. Asrul dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Tiga berita Asrul itu berjudul: ‘Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M’, ‘Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas’, dan terakhir ‘Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?’. (*)

ADVERTISEMENT