PALOPO – Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di lingkup Pemkot Palopo, untuk lebih bijak dalam bermedia sosial (medsos).
Imbauan tersebut, disampaikan FKJ menyusul adanya pencemaran nama baik yang menerpa salah seorang ASN di lingkup Pemkot Palopo.
Oknun ASN yang berinisial S ini, dilaporkan oleh Y atas pencemaran nama baik dengan cara menghina anak dari pelapor yang merupakan tetangganya sendiri.
“Jadilah pengguna medsos yang baik. Jangan meluapkan emosi di medsos ataupn media elktronik lainnya. Karena kita harus melek UU ITU. Itu sangat jelas, sanksi pidana yang diterapkan dalam UU itu,” katanya.
Dia mengungkapkan jika, awalnya ia merasa kaget saat menerima pemberitahuan tetulis dari penyidik bahwa terdapat ASN ditetapkan sebagai tersangka.
“Hal ini tentu sangat bertentangan dengan etika sebagai seorang ASN, di mana ASN itu dituntut menjadi seorang warga teladan bagi warga yang lain,” tambah FKJ.
Fkj berharap ASN lainnya menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran yang sangat berharga bahwa hal tersebut dapat mencoreng korps ASN. Juga tidak menyebarkan berita hoax maupun ujaran kebencian di medsos.
“Selain melanggar ketentuan uu ITE, juga melanggar etika sebagai seorang ASN. Selanjutnya kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak berwajib dalam hal ini polres Palopo,” tandasnya. (Rah)