PALOPO — Kuasa Hukum Farid Kasim Judas (FKJ), Irham Amin menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Palopo, Selasa (27/5/2019) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, Irham mengatakan kliennya telah mendapat pemberitaan yang tidak benar alias hoax oleh salah satu media online di Sulsel.
Irham menjelaskan, ada tiga pemberitaan tak benar yang sangat merugikan kliennya itu.
“Atas pemberitaan yang tendensius tersebut, klien kami telah berupaya
untuk menggunakan hak jawab selaku subjek yang di beritakan. Namun setelah melakukan kroscek pada laman media tersebut, tidak tertera alamat redaksi dan siapa penanggung jawab atas media online tersebut. Sehingga hak jawab atau hak klarifikasi atas berita tersebut tidak dapat dilakukan,” beber Irham.
Ia melanjutkan, atas kondisi tersebut, pihaknya merasa penting untuk memberikan klarifikasi kepada publik dalam upaya untuk merehabilitasi nama baik kliennya.
“Ketiga berita tersebut yang telah tersebar luas melalui media sosial
adalah merupakan berita yang tidak benar (hoax), dan hanya bertendensi
pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami,” jelas Irham.
Ia menambahkan, ketiga konten berita tersebut bertentangan dengan kaidah hukum tentang pranata Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Media Siber oleh Dewan Pers.
“Pemberitaan yang dituliskan sangat tendensius, yang hanya berisi opini dari oknum wartawan tersebut dan mengandung itikad buruk dengan tidak menyebut secara jelas dari mana sumber informasinya diperoleh. Juga pemberitaan yang tidak berimbang (cover bothside) yang dengan sengaja
tidak melakukan verifikasi atas keakuratan informasi yang diberitakan,
termasuk media yang bersangkutan tidak berupaya untuk mendapatkan
konfirmasi dari klien kami selaku subjek berita,” tegas Irham.
“Pemberitaan berisi informasi yang sesat, bohong, fitnah, mengakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah. Bahwa oleh karenanya, ketiga berita yang diterbitkan oleh tersebut, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1, Pasal 6 huruf
C dan Pasal 12, UU No. 40/1999 tentang Pers, Juncto Pasal 1, pasal 2, Pasal
3, Pasal 4, dan Pasal 10, Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-
DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan
Pers,” tambah Irham.
Olehnya itu, Irham mengimbau kepada masyarakat pembaca untuk tidak mempercayai ketiga berita tidak benar (hoax) tersebut serta untuk tidak ikut menyebarluaskan berita tersebut melalui media sosial.
“Redaktur media yang dimaksud dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk mencabut ketiga berita tersebut seraya memberikan pernyataan maaf secara terbuka kepada publik atas pemberitaan yang telah merugikan nama baik klien kami, sebelum kami melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Irham. (rls)