PALOPO — Dua ranperda yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo disahkan menjadi. Pengesahan ranperda itu dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Palopo, beberapa waktu lalu.
Kedua perda tersebut ialah perda retribusi perizinan tertentu dan perda pajak daerah. Pembahasan perda ini sendiri dilakukan pansus III DPRD. Ketua Pansus III DPRD, Darmawati sendiri membacakan laporan dan persetujuan semua fraksi di DPRD.
Plt Kepala Dinas Bapenda Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim menyambut baik atas disahkannya kedua perda tersebut. “Perda Retribusi Perizinan Tertentu termuat perubahan nomenkelatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Ibnu Hasyim.
Pengesahan dua perda itu sendiri dihadiri Walikota Palopo, HM Judas Amir, Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih, Wakil ketua DPRD Palopo, beserta sembilan anggota DPRD Palopo yang hadir langsung dan enam lainnya mengikuti paripurna secara online. (ayb/liq)