Warung Terapkan Pajak Online Dipasangi Banner KPK

732
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo telah memasang sebanyak 71 aplikasi online di sejumlah tempat usaha wajib pajak di akhir Agustus 2019 ini.

Selain memasang alat perekam, Bapenda juga memasang banner pemberitahuan kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemkot Palopo dan Bank Sulselbar bahwa tempat tersebut diawasi KPK.

ADVERTISEMENT

“Alat ini akan langsung terkoneksi antara wajib pajak (WP) dalam hal ini restaurant, cafe, hotel, serta Bapenda termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat pelanggan atau konsumen melakukan pembayaran ke kasir, akan muncul langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut. Dan itu terpantau ke KPK,” kata Kabid Penagihan dan Pelayanan Bapenda Palopo, Asran Muhajir.

Ia berharap, melalui kerjasama ini, ada peningkatan PAD dari sektor tersebut yang tahun lalu mencapai Rp5 miliar, paling tidak peningkatannya 50 persen.

ADVERTISEMENT

“Dan itu sudah terbukti, melalui pemantauan kami setiap hari, ada peningkatan yang begitu drastis,” sambung Asran.

Menurutnya selama ini banyak terjadi kebocoran sehingga penerimaannya tidak optimal. “Jadi kita bisa langsung tahu, jumlah pemasukan dari usaha rumah makan atau hotel, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan pelanggan,” urainya.

Penerapan sistem pajak ini sesuai dengan Undang-undang, Pajak PPN dan PPH sebanyak 10 persen dari konsumen. Dari sisi keamanan, pajak online dianggap lebih aman. Salah satu alasannya karena sistem pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, terenkripsi aman dan rahasia. (asm)

ADVERTISEMENT