Dimulai Juni, PPDB SMA/SMK se Sulsel Jalur Zonasi Diperlonggar

461
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se Sulawesi Selatan (Sulsel) 2022 untuk jalur zonasi atau domisili diperlonggar. Jika biasanya PPDB mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dibuka, maka tahun ini kartu keluarga yang baru diterbitkan atau terbit kurang dari 1 tahun bisa digunakan untuk PPDB namun ada syaratnya.

“Kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun dapat diterima, karena alasan penambahan atau penghapusan anggota keluarga, kemudian pindah rumah,” jelas Ketua PPDB Sulsel 2022 Harpansa saat Sosialisasi Pelaksanaan PPDB Tingkat Provinsi Sulsel Tahun Ajaran 2022/2023 di Aerotel Smile Hotel Makassar, Senin (30/5/2022).

ADVERTISEMENT

Selain kedua alasan tersebut, maka KK yang terbit kurang dari 1 tahun dianggap tidak memenuhi syarat. Sementara untuk validasi kedua alasan penerbitan KK di bawah satu tahun tersebut, Harpansa mengatakan akan dilakukan oleh masing-masing sekolah. “Validasi (KK) yang kurang dari satu tahun itu di masing-masing sekolah,” imbuhnya.

Terkait manipulasi data dan sebagainya, Harpansa mengatakan hal itu bukan kewenangannya. Sehingga dia juga berharap pihak Dukcapil benar-benar mengawal PPDB Sulsel 2022 utamanya dalam hal data kependudukan. “Kami berharap dari Dukcapil kooperatif membantu untuk validasinya. Di sistem kan sudah ada. Sehingga masalah terkait kependudukan itu bisa terselesaikan,” kata Harpansa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekretaris PPDB Sulsel 2022 Hazairin menegaskan, apapun yang tertera dalam KK secara sah maka itu yang menjadi acuan dalam penerimaan calon siswa. Sehingga jika ada tindakan seperti pindah KK ke keluarga lain agar bisa masuk sekolah tertentu, hal itu tidak dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. “Kalau masalah kemudian dia berpindah ke keluarganya, bukan ranah kita. Yang penting sah secara kependudukan, Dukcapil mengiyakan, sudah diterbitkan,” pungkasnya.

Pada PPDB Sulsel 2022 yang akan dimulai pada bulan Juni 2022, Dinas Pendidikan Sulsel menyediakan kuota jalur Donasi bagi SMA sebesar 50 persen dari total penerimaan. Sementara untuk SMK, jalur Sekolah Terdekat sebesar 10 persen dari total penerimaan.

Adapun syarat PPDB Sulsel 2022 Jalur Zonasi, diantaranya domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, termasuk calon peserta didik baru wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona yang telah ditetapkan.

TAK BISA LURING

Diketahui, pendaftaran peserta didik baru Sulsel SMA/SMK 2022 juga dibuka secara luar jaringan (luring) di 43 sekolah. Prosedurnya berbeda dengan sistem penerimaan dalam jaringan (daring). “Nanti yang berperan sebagai sebagai panitia PPDB itu pihak sekolah. Mereka melakukan proses penerimaan berkas, pendaftaran, verifikasi berkas. Jalurnya tetap sama, zonasi, afirmasi dan seterusnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Setiawan Aswad.

Setiawan menuturkan karena sistemnya luring, calon pendaftar tentu membawa dokumen sesuai persyaratan. Sehingga diingatkan agar calon pendaftar mengantisipasi berkasnya tercecer. “Makanya itu harus selalu dikawal baik-baik kepada peserta didiknya untuk melengkapi berkas, supaya bisa mereka merapikan berkasnya sebelum disetor,” jelasnya.

Dia menuturkan ada 43 sekolah yang membuka penerimaan secara luring. Ini karena mengalami kendala jaringan karena lokasi sekolah umumnya ada di daerah-daerah yang sulit diakses oleh infrastruktur IT. “Ada kecenderungannya kan selama beberapa tahun ini mereka memang tidak pernah terpenuhi kuotanya. Jadi kita buka seluas-luasnya bagi calon peserta didik untuk masuk di sekolah itu,” jelasnya.

Persyaratan PPDB SMA/SMK 2022 mensyaratkan ada ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akte kelahiran. Pemprov Sulsel juga mewajibkan adanya kartu vaksin. Saat ini persyaratan resmi masih digodok untuk dibuatkan aturan resmi.

Sekertaris Dinas Disdik Sulsel Harpansa sebelumnya menuturkan bagi sekolah yang berada di wilayah yang terkendala jaringan internet maka PPDB Sulsel akan dilakukan secara luar jaringan (luring) atau offline. Berkas-berkas persyaratan dilampirkan secara fisik. “Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan,” tambahnya.

Ternyata, untuk wilayah Luwu Raya, terdapat sejumlah sekolah akan melaksanakan PPDB Sulsel 2022 dengan mekanisme offline. Beberapa sekolah tersebut, diantaranya SMA Negeri 8 Luwu,
SMA Negeri 16 Luwu, SMA Negeri 19 Luwu, SMA Negeri 13 Luwu Timur, SMA Negeri 13 Luwu Utara, SMA Negeri 14 Luwu Utara, dan SMA Negeri 15 Luwu Utara.

Di Tana Toraja juga terdapat sejumlah sekolah melaksakan PPDB Sulsel secara offline, yakni SMA Negeri 13 Tana Toraja, SMA Negeri 4 Tana Toraja, SMA Negeri 8 Tana Toraja, SMA Negeri 9 Tana Toraja, SMK Negeri 4 Tana Toraja, termasuk SMA Negeri 12 Tana Toraja. (***)

ADVERTISEMENT