Dinas PUPR Palopo Segera Teken Kontrak Dihadapan Kajari

186
Dinas PUPR bersama rekanan melakukan penandatangan kontrak dengan pihak kejaksaan tahun lalu. Dalam waktu dekat ini, kegiatan serupa akan kembali dilakukan untuk sejumlah proyek pembangunan di Palopo.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Palopo akan segera melakukan penandatanganan kontrak untuk sejumlah proyek pembangunan di kota Palopo.

Penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan akan dilakukan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kota Palopo. “Sama seperti tahun sebelumnya, kita melibatkan kejaksaan dalam proyek pembangunan,” kata Kadis PUPR, Anthonius Dengen kemarin.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, penandatanganan ini merupakan implementasi kerjasama Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Pemkot dengan Kejari dalam rangka pengawalan proyek pemerintah agar dilaksanakan tepat waktu, tepat anggaran, dan tepat kualitas.

“Kita sudah bersurat ke Kejaksaan untuk mengatur waktu, kapan dilakukan penandatangan kontrak. Kita menunggu info,” katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu kata Anthonius Dengen, penandatangan itu dilalukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Ini untuk mencegah korupsi, jadi harus ada perjanjian kontrak sebelumnya,” tandasnya.

Pada penandatanganan kontrak sebelumnya, Ketua TP4D Palopo Muh Risal Manada mengatakan efek dari kerjasama TP4D ini cukup efektif. Karena TP4D yang notabene orang kejaksaan, terjun langsung memantau proses pekerjaan proyek secara berkala. ”Dari pantauan kami, volume dan waktu pekerjaan proyek di lapangan sudah melebihi dari semestinya. Jadi progresnya menunjukkan trend positif,” sebutnya saat itu.

Menyangkut kualitas pekerjaan, Risal menyatakan, TP4D belum masuk wilayah itu. Kualitas ini nantinya diperiksa oleh konsultan dan tim ahli di bidang itu. Hasil pemeriksaan tim ahli diserahkan ke TP4D. ”Kalau TP4D yang turun periksa, itu masih normatif. Tapi kalau tim kejaksaan yang turun periksa, sudah lain cerita,” jelasnya. (asm)

ADVERTISEMENT