Dinilai Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, IPMAL Minta Pemerintah Kabupaten Luwu Mengevaluasi Kades Papakaju

239
ADVERTISEMENT

LUWU — Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL) Hafid, mengecam tindakan oknum Kepala Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu yang di duga tidak memberikan dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa tersebut dalam melaksanakan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPSHP).

Akibatnya hal tersebut, PPS Papakaju akhirnya melaksanakan rapat pleno di Kolong rumah, Senin 8 April 2023.

ADVERTISEMENT

Hafid, sangat menyayangkan jika memang hal tersebut betul terjadi. Dia menilai oknum Kepala Desa itu telah mencederai jalannya proses demokrasi.

Dia menyebut pemerintah seharusnya memfasilitasi dan memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara pemilu berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

“Jelas amanat pada pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hafid, kamis 11 Mei 2023.

Dia meminta pemerintah kabupaten Luwu untuk segera mengevaluasi oknum kepala Desa tersebut.

“Secara kelembagaan kami meminta pemerintah kabupaten Luwu agar memperhatikan hal-hal seperti ini demi kelancaran proses demokrasi,” ucapnya.

Selain itu, IPMAL juga mengingatkan kepada kepala Desa Se-kabupaten untuk tidak arogan serta mendukung peneyelenggara dalam melaksanakan tugasnya demi tercapainya proses demokrasi yang berkualitas.

“Ini peringatan bagi seluruh kepala desa se-kabupaten Luwu agar tidak arogan kepada penyelenggara pemilu. Kantor desa itu bukan milik pribadi begitupun fasilitasnya jadi kepala desa wajib memfasilitasi penyelengara pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (hwn) 

ADVERTISEMENT