Diskominfo Palopo Gelar Bimtek Penerapan SPBE, Ini Tujuannya

370
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palopo melaksanakan Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Auditorium Saokotae, Rabu (18/12).

Bimtek ini dibuka oleh Walikota Palopo yang diwakili Asisten II Bidang Kesra Taufik Ns dihadiri sejumlah OPD di lingkup Setda Pemerintah kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Dalam arahan Walikota yang dibacakan Asisten II, ditegaskan komitmen Pemkot Palopo untuk menerapkan SPBE sebagai komitmen daerah terhadap keinginan Pemerintah Pusat dalam menerapkan e-government yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Mendagri nomor 555/13100/SJ, tentang Percepatan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kita di daerah ini harus siap mengikuti kebijakan bersifat nasional ini, tujuannya tak lain semata-mata untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, serta pelaporan kegiatan yang lebih prima, data lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan (akuntabel),” terang Taufik.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Teknologi Informasi Diskominfo Palopo, Ilham Tahang SSTP dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini sesuai Peraturan Presiden nomor 95/2018 tentang SPBE, dimana diharapkan dapat mempercepat peningkatan keterpaduan dan efisiensi dalam melaksanakan SPBE di lingkup Pemkot Palopo, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Untuk mempercepat pelaksanaan SPBE yang terpadu dan mengurangi inefisiensi anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, dilakukan pembangunan aplikasi umum berbagi pakai di seluruh instansi pemerintah untuk bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi kearsipan, kepegawaian, serta pengaduan pelayanan publik. Dalam Perpres 95/2018 disebutkan bahwa pelaksanaan percepatan SPBE paling lambat dua tahun setelah ditetapkannya kebijakan tersebut,” paparnya. (Iys)

ADVERTISEMENT