PALOPO–Pimpinan DPRD Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo agar menunda pelaksanaan pemilihan ulang Ketua RT/RW dan LPMK di 48 kelurahan. Pemilihan ulang disarankan Dewan dilaksanakan setelah Pemkot Palopo membayar tunggakan insentif para Ketua RT/RW selama 10 bulan yang menunggak sejak Januari-Oktober 2024.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan pimpinan DPRD Palopo, ditandatangani Ketua DPRD Palopo, Darwis, usai menerima aspirasi dari perwakilan Ketua RT/RW dan LPMK di Kantor DPRD Palopo, Rabu (30/10/2024).
Puluhan perwakilan RT/RW dan LPMK mengadakan audiens dengan pimpinan Dewan, terkait polemik pemilihan ulang perangkat pemerintah tingkat kelurahan, ditengah Pemkot Palopo akan melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Audiens yang dipimpin Ketua DPRD, Darwis tersebut, dihadiri perwakilan Pemkot Palopo, diantaranya Inspektur Daerah Palopo Subair, Kabag Hukum, Mas Ali, SH, dan Kabag Pemerintahan, Andi Alamsyah Makkasau.
Ada dua point penting menjadi rekomendasi DPRD Palopo kepada Pemkot Palopo, yakni Pemkot Palopo disarankan mencari formulasi pembayaran insentif RT/RW dan LPMK yang sudah menunggak 10 bulan agar bisa dibayarkan sesuai regulasi.
Kedua, DPRD Palopo menyarankan kepada Pemkot Palopo supaya tidak melaksanakan pemilihan ulang Ketua RT/RW dan LPMK sebelum insentif dibayarkan, sesuai formulasi dan mekanisme pembayaran yang tidak menyalahi aturan atau regulasi.
Ketua DPRD Palopo, Darwis, membacakan dua point rekomendasi kepada Pemkot Palopo, di hadapan perwakilan RT/RW dan LPMK, kemudian menyerahkannya secara tertulis kepada Koordinator Forum Kemasyarakatan Kelurahan Kota Palopo, Feriyanto.
“Kami harapkan, Pemkot Palopo melaksanakan dua point penting yang menjadi rekomendasi DPRD Palopo terkait pemilihan ulang RT/RW dan LPMK,” kata Feriyanto.
Sementara Ketua DPRD Palopo, Darwis, menyatakan, pihaknya akan menyampaikan kesepakatan bersama dalam audiens DPRD bersama
Forum Kemasyarakatan Kelurahan Kota Palopo, agar bisa dilaksanakan sesuai saran dan masukan Dewan. “Hari ini juga kami sampaikan kepada Pemkot Palopo, dalam hal ini Pj Walikota,” kata Darwis.
Sedangkan Kabag Pemerintahan Pemkot Palopo, Andi Alamsyah Makkasau, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi DPRD tersebut kepada Pj Walikota, karena menyangkut pelaksanaan Perwal No.57 tahun 2024. (nada)