Dua Santri Positif Covid-19 di Lutra Dikarantina di Rumah, Komang Krisna: Sudah Prosedural karena Berstatus OTG

776
Juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Utara, Komang Krisna
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Dua santri dari Magetan, Jawa Timur, asal Kabupaten Luwu Utara sudah dipastikan positif covid-19 berdasarkan hasil uji PCR dari BBLK Makassar.

Dua santri ini statusnya adalah orang tanpa gejala (OTG), bukan pasien dalam pengawasan (PDP), bukan pula orang dalam pemantauan (ODP), sehingga tindakan yang dilakukan terhadap keduanya adalah karantina rumah di rumah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Menurut Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk Penanganan Covid-19, Komang Krisna, dua OTG yang positif ini diwajibkan melakukan karantina rumah berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pencegahan dan pengendalian covid-19 revisi ke-4.

“OTG ini bukan orang sakit yang perlu dirujuk ke rumah sakit, tetapi harus di-support, sehingga mampu bangkit kembali dari musibah ini,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

Lain halnya ketika dua OTG yang positif ini memiliki gejala, seperti sesak, gangguan pernapasan atau pneumonia, maka tindakan yang dilakukan menurut Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Luwu Utara ini, adalah dilakukan rujukan ke rumah sakit dan dinaikkan statusnya menjadi PDP oleh pihak dokter rumah sakit serta diobservasi di rumah sakit.

“Tapi dua kasus positif ini tidak bergejala, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Cukup karantina rumah dengan disiplin yang tinggi, dipantau oleh petugas kesehatan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), social distancing dan physical distancing,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, karantina rumah ini atas kesepakatan pihak keluarga, dengan catatan disiplin menerapkan PHBS, social distancing dan physical distancing.

“Karantina rumah ini malah lebih ketat dibanding isolasi mandiri. Jadi sekali lagi, biar kita semua paham, bahwa dua adik kita ini dikarantina rumah berdasarkan juknis revisi ke-4, dan juga karena pihak keluarga sudah sepakat untuk dilakukan karantina rumah di rumah masing-masing dengan disiplin yang tinggi. Dan yang paling penting adalah tidak boleh bepergian ke luar rumah,” jelasnya.

Masih kata dia, dua santri kasus positif imported case asal Bonebone ini juga telah menjalani karantina selama 12 hari sejak kepulangan mereka dari Jawa Timur, dan akan ditambahkan lagi dengan karantina rumah selama 14 hari ke depan. Jawa Timur termasuk zona merah covid-19.

“Kegiatan contact tracing yang akan dilakukan terhadap keluarga dua santri ini adalah dilakukan pemeriksaan swab hidung dan tenggorokan. (LH)

ADVERTISEMENT