Dua Tahun DPO Kasus Narkoba, Eks Ketua RT di Palopo Ditangkap BNN

2041
ADVERTISEMENT

PALOPO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil mengamankan RS (62) di salah satu kamar kos, Jalan Benteng Raya, Kota Palopo. Mantan ketua RT di Kel. Surutanga itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala BNN Kota palopo, AKBP Ismail Husain mengatakan dalam pelariaannya selama 2 tahun, RS masih melakukan peredaran narkoba di Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Kami berhasil mengamankan RS yang merupakan DPO kami sejak tahun 2016 lalu. Saat diamankan baru saja menjual sabu sebanyak 40 gram kepada langganannya,” jelasnya saat menggelar konferensi pers, Senin (25/06/2018).

Barang haram itu dijual kepada 4 orang yang masing-masing mendapat 10 gram. Mereka antara lain BJ, BN, BR, dan TT.

ADVERTISEMENT

“RS menjual kepada pelanggannya bervariasi, mulai dari harga Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta,” ujarnya.

Dari informasi RS saat ini, BNN Palopo telah mengamankan BJ di kamar kosnya, jalan Cakalang Kota Palopo. Saat diamankan, barang bukti berupa sabu 10 gram masih utuh ditemukan petugas.

“Satu pembeli sabu RS telah kami amankan, kami sedang memburu 3 orang lagi yang identitasnya telah kami kantongi,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT