Dua Tahun “Genjot” Anak Tirinya, Dinikahkan dengan Pria Disabilitas, Aksi Bejat Sappe Akhirnya Terbongkar!

866
Pria asal Suppa Pinrang terancam hukuman 15 tahun penjara karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. (Foto: Tribun)
ADVERTISEMENT

PINRANG–Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulsel yang tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

Awalnya terduga pelaku Sappe (39) menjemput korban di depan masjid kemudian pelaku mengajak pergi untuk membeli telur sambil membawa sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Hingga sampai di satu tempat, terduga pelaku dengan tiba-tiba menghentikan sepeda motornya, lalu menggendong sang anak tirinya masuk ke dalam kebun dan membaringkan korban hingga berakhir pada pencabulan yang dilakukan ayah tirinya itu.

Diketahui bahwa kejadian itu dilakukan pada bulan Juni 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

Menurut pihak kepolisian bahwa pelaku ancam korban dengan menggunakan batu dengan tujuan sang anak tirinya tidak kabur.

“Pelaku mengancam korban menggunakan batu agar tidak tidak melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma, Sabtu, 11 Juli 2020 kemarin.

Lanjut AKP Dharma, setelah menjalan aksinya pelaku membawa pulang korban ke rumahnya. Kejadian ini akhirnya terbongkar, setelah korban membuka mulut dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

Pelaku diringkus berdasarkan laporkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), terkait adanya pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Lumajakka Desa Wotang Pulu, Pinrang.

“Pelaku berhasil diringkus di Kampung Mattagie, Dusun Menro, Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Kamis, 09 Juli 2020,” ucap AKP Dharma.

Anak Dinikahkan, Cara Sang Ayah Menutupi Aksi Bejatnya

Beberapa waktu lalu, warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur.

Pasalnya, usia sang mempelai perempuan dan pria terpaut cukup jauh.

Barulah kemudian  terungkap, jika pernikahan viral yang melibatkan pria tunanetra bernama B (44) dan seorang gadis belia berinisial NS alias SF (12) itu ternyata hanya “pesanan” alias drama dimana akad dan resepsinya digelar semata hanya untuk menutupi aib keluarganya.

Ayah tiri SF, Sappe (39) menjadi dalang di balik pernikahan “terpaksa” tersebut.

Sappe sang ayah, diketahui kemudian tega mencabuli SF, anak tirinya, hingga akhirnya menikahkannya dengan lelaki B, agar kelakuan bejatnya tak ketahuan.

Sappe diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak 2018.

Hanya saja, aksi bejatnya itu baru ketahuan pada bulan Juni 2020 lalu, setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan Sappe sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 B Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya, Sabtu (11/7/2020), melansir Tribun.

Dari penyelidikan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya mukena, piama, bra mini, celana dalam, sarung dan sepeda motor. “Sampai saat ini pengembangan masih terus kami lakukan,” jelas Dharma.(*/iys)

ADVERTISEMENT