Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Luwu Diringkus Polres Palopo

602
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

PALOPO – ASR (45) warga asal Kabupaten Luwu ini, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Itu setelah dirinya di ringkus oleh tim Resmob Polres Palopo, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 08:00 Wita.

Dia ditangkap, lantaran telah melakukan percobaan pemerkosan terhadap anak yang masih berusia sekitar 14 tahun.

ADVERTISEMENT

Kejadiannya, Senin tanggal 02 Maret 2020 lalu, kala itu korban, Mawar (samaran) tengah mengembala ternak miliknya di Kampung Baru, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Melihat korban yang sendiri, pelaku kemudian memanggil korban dan menariknya kedalam semak-semak yang berada disekitar lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Usai memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya, dia mulai mencium dan meraba payudara korban.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya berontak dan berhasil melarikan diri.

Usai berhasil melarikan diri, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya tersebut, kepada orang tuanya. Merasa tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasubag Humas Polres Palopo, IPTU Edy S, mengatakan usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kita tangkap di Jalan Ahmad Razak, lorong Sempowae tadi pagi,” kata IPTU Edi dalam keterangan tertulisnya ke redaksk Koran Seruya, Kamis (22/10/2020).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Telluwanua, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliar,”punkasnya. (Rah)

ADVERTISEMENT