Ingin Ngopi, Jadi Alasan Pemuda di Toraja Setubuhi Mantan Pacarnya

1318
Ilustrasi pemerkosaan (FOTO: INT)
ADVERTISEMENT

MAKALE – CA alias Carlos (19) diringkus Satreskrim Polres Tana Toraja, Salasa (22/6/2021) kemarin. Dia ditangkap lantaran menggauli mantan kekasihnya yang masih dibawah umur, SM (16).

Aksi bejat Carlos dilakukan di kamar kost korban, di Tandung, Lembang (Desa) Le’tek, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, pada Minggu (13/6/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Kala itu, dia datang ke kost mantan kekasihnya itu dengan alasan ingin meminum kopi. Setibanya di kamar kost korban, Carlos langsung melancarkan aksi bejatnya. Dia menarik korban dan menyetubuhinya di atas kasur.

Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, kepada awak media. Dia menyebutkan, usai mendapat laporan dari keluarga korban pihaknya langsung memburu dan menangkap pelaku.

“Setelah mendapat laporan, saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang,” katanya.

Saat ini Carlos sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/Sya)

ADVERTISEMENT