Gauli Anak Tirinya yang Berusia Belasan Tahun, Warga Toraja Diringkus Polisi

207
ADVERTISEMENT

TORAJA – Entah setan apa yang merasuki RN, sehingga dirinya tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Warga Kampung Baru Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja itu, kini telah mendekam di Rutan Polres Toraja.

Kasus ini terungkap, saat korban Mawar (Samaran) melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya itu, di Polsek Saluputti.

ADVERTISEMENT

Dihadapan polisi, korban mengaku jika dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, sejak dirinya duduk dibangku kelas 7 SMP.

Pelaku bahkan terus melakukan aksinya, hingga korban duduk dibangku kelas 9 SMP.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan pengaduan korban, Kapolsek Saluputti melakukan koordinasi dengan Tim Batitong Maro yang kemudian melakukan penangkapan terhadap RN.

Saat ditangkap, RN tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencabuli korban berulang kali.

Pelaku juga menunjukkan empat lokasi berbeda, tempatnya melakukan perbuatan bejat menyetubuhi anak tirinya sendiri.

“Pelaku RN mengakui perbuatannya telah menggauli anak tirinya sendiri. Kasus ini pun sudah kami serahkan ke Unit PPA untuk proses selanjutnya,” kata Bripka Alvian.

Kasus ini pun direspons cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap RN, beserta korban, dan saksi. Polisi saat ini telah melakukan gelar perkara dan menetapkan RN sebagai tersangka. RN kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Tana Toraja.

“RN resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. RN sudah di tahan di rutan Mapolres Tana Toraja untuk jalani proses penyidikan atas perbuatan tindak yang telah di lakukannya terhadap anak tirinya,” jelas Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan.

Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun.

“Karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” kata Jon Paerunan.

(*/Har)

ADVERTISEMENT