KORANSERUYA.COM – Adanya dugaan pencairan dana SPPD fiktif saat kunjungan ke Kabupaten Soppeng dan Wajo terkait agenda kunjungan Peraturan Daerah (Perda) retribusi pengendalian dan pengawasan menara provider. Tidak dibenarkan oleh Kadis Kominfo Luwu Timur, Masdin.
Masdin mengatakan jika terkait kunjungan kerja ke Kabupaten Soppeng dan Wajo dirinya mengaku tidak hadir dikarenakan saat itu dirinya berada di Kota Parepare dan Makassar. Sementara dugaan SPPD fiktif dirinya juga mengaku hal itu tidak ada dan tidaklah benar.
“Ndak, ndak ada itu, jadi waktu itu saya Parepare Makassar kayaknya toh. Saya koordinasi lewat telpon itu ji. Tolong diluruskan de,” Kata Masdin, Kamis (25/11/2021) pagi.
Terkait dengan dugaan SPPD fiktif, Masdin juga meminta agar pemberitaan sebelumnya dicabut (hapus-red) karena ia menggap itu tidak benar.
“Tdk ada itu. Minta tlg beritanya di cabut krn itu tdk benar,” tulis masdin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Komunikasi Luwu Timur, Masdin diduga mencairkan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif saat agenda kunjungan ke Kabupaten Soppeng dan Wajo pada tanggal 9-17 Agustus lalu.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, Kadis Kominfo diduga tidak ikut dalam kunjungan itu. Melainkan hanya diikuti pimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadiq, Anggota DPRD I Made Sariana dan KH. Suardi dan beberapa perwakilan dari Dinas Kominfo Luwu Timur.
Berdasarkan pengakuan Anggota DPRD I Made Sariana, Masdin tidak ada di ruangan saat pertemuan di Soppeng dan Wajo.
Meski tidak hadir dalam kunjungan itu, Kadis Kominfo mencairkan dana SPPD yang diduga fiktif dalam agenda kunjungan ke Kabupaten Wajo dan Soppeng.
Data yang diperoleh media ini bahwa Kadis Kominfo Luwu Timur, Masdin telah mencairkan dana SPPD yang diduga fiktif tersebut, senilai sebesar Rp. 4,600.000 per tanggal 23 Agustus 2021.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran, beberapa dokumentasi kuningan kerja ke Kabupaten Soppeng dan Wajo, Kepala Dinas Kominfo Luwu Timur tidak ada dalam dokumentasi tersebut.
Kunjungan kerja terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) retribusi pengendalian dan pengawasan menara provider ke Kabupaten Soppeng dan Wajo itu berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Dhori As’Ari yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Luwu Timur, Masdin beserta seorang driver. (Rah)