Edarkan Sabu, Remaja 19 Tahun di Luwu Diringkus Polisi

1980
ADVERTISEMENT

BELOPA – AN tidak bisa berkutik saat jajaran Satnarkoba Polres Luwu, melakukan penggerebekan di kamar kostnya, di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Kamis (17/9/2020) dini hari.

Remaja 19 tahun itu, diamankan bersama 11 saset narkotika jenis sabu ditemukan di kamar kos miliknya.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan jika penangkapan terhadap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar pelaku (AN), ditemukan 11 saset sabu dengan berat 3,02 gram didalam bungkus rokok Sampoerna Mild,” kata AKP Rafli dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Satu Batang Potongan Pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.400 ribu dan satu unit Hp.

AKP Rafli menjelaskan, jika dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang warga Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, berinisial yang saat ini berstatus DPO.

“Saat tim melakukan pengembangan SP sudah tidak berada di lokasi,” pungkasnya.

Saat ini, AN telah diamankan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rah)

ADVERTISEMENT