PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Senin 16 Oktober 2023.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi III DPRD Kota Palopo ini, dipimpin Ketua Pansus II, Efendi Sarapang.
Dalam rapat tersebut, Efendi Sarapang memimpin pembahasan pasal demi pasal bersama-sama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palopo beserta jajarannya.
Turut hadir juga Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo untuk memberikan pandangan hukum terkait rancangan peraturan daerah ini.
Ketua Pansus II, Efendi Sarapang, menyatakan pentingnya pembahasan rinci terhadap rancangan peraturan daerah ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Palopo,” ujar Efendi Sarapang.
Rapat ini kata Efendi, menjadi langkah maju dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengelolaan retribusi di Kota Palopo.
“Diharapkan, hasil pembahasan yang konstruktif ini akan menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Dengan semangat kebersamaan, anggota DPRD Kota Palopo terus bekerja keras untuk mencapai hasil terbaik demi kesejahteraan Kota Palopo dan warganya,” pungkasnya. (Dzul)