BELOPA — Sejumlah anggota Panwaslu Desa di Kecamatan Ponrang Selatan (Ponsel), Kabupaten Luwu mempertanyakan biaya perjalanan dinasnya yang hingga kini belum dibayar.
Selain perjalanan dinas, uang makan sebesar Rp 50 ribu bagi pengawas TPS saat pemilu digelar 17 April lalu juga belum diberikan.
Padahal, pemilu 2019 sudah empat bulan berlalu. ” Kami mempertanyakan kenapa ini belum dibayar. Ada apa Bawaslu Luwu,” kata Panwaslu Desa Tarramatekkeng, Rusli, Sabtu (03/08/2019).
Dia membeberkan, SPPD atau uang perjalanan dinasnya sebesar Rp 875 ribu. Itu untuk tujuh kali kegiatan yang diikuti di Panwaslu Kecamatan.
” Padahal sudah empat bulan berlalu tetapi belum dibayar. Entah di kecamatan lain apa sudah dibayar atau tidak,” katanya.
Dia berharap kepada pihak Bawaslu Luwu untuk turun tangan terkait masalah ini. ” Ini adalah hak kami dan ada anggarannya. Kami mempertanyakannya” katanya.
Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris, yang ingin dimintai tanggapannya menolak berkomentar. ” Kalau soal keuangan, domainnya Kepala Sekretariat Bawaslu. Bukan komisioner,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu, Berlin yang dihubungi mengakui belum dibayarkannya biaya SPPD bagi Panwaslu desa tersebut.
Bukan saja di Ponrang Selatan tetapi juga kecamatan lainnya. ” Ada kecamatan yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) nya. Jadi harus sekaligus untuk mengurus ke Bawaslu Provinsi,” katanya.
Dia menjelaskan dana SPPD bersumber dari Bawaslu Provinsi Sulsel. Setelah LPJ seluruh Kecamatan di Luwu rampung pihaknya akan membawa ke Bawaslu untuk diusulkan pembayarannya. Besaran SPPD tiap kecamatan berbeda.
” Tidak mungkin saya mau menahan-nahan dananya kalau memang sudah ada. Tapi ini terjadi karena LPJ Panwas kecamatan yang lambat dimasukkan ke Sekretariat,” tegasnya. (adn)