Fadriaty Gelar Sosialisasi Dua Perda di Luwu

115
ADVERTISEMENT

BELOPA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty Asmaun, menggelar sosilaisasi Peraturan Daerah (Perda) NO 1 tahun 2016 tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah dan Peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang transparasi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelangaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan tersebut, dilakukan di dua daerah di Kabupaten Luwu, masing-masing di Warkop D’biru, Kelurahan Tampumia Radda, kecamatan Belopa dan
Gedung Pertemuan Desa Padang Lambe, Kecamatan Suli, Sabtu (15/8/2020).

ADVERTISEMENT

Sosilaisasi perda dilaksanakan secara berurutan di dua lokasi ,yakni kecamatan Belopa,tempatnya di Warkop D’Biru kelurahan Tampumia Radda  dan Kecamatan Suli ,tempatnya di Gedung pertemuan Desa Padang Lambe .

Di Belopa , penyebarluasan perda tersebut  dihadiri puluhan pengurus dari   Gabungan organisasi wanita  (Gernita) kabupaten luwu ,  masyarakat dan menjadi Narasumber Ketua Gernita ,Hardiana Hamid.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Fadriaty menyampaikan, peran perempuan dalam pembangunan daerah sangatlah dibutuhkan.

“Perda ini menyangkut penyetaraan gender, laki-laki dan perempuan sama haknya di Republik Indonesia ini. Keterwakilan perempuan di legislatif ataupun di eksekutif, itu sudah menjadi wajib karena telah diatur dalam Undang undang,” ungkap wanita yang akrab disapa Enceng ini.

Enceng Berharap dengan sosialisasi perda tersebut bisa menigkatkan pemahaman  paraibu rumah tangga.”sehingga dengan adanya perda pengerustamaan gender ini para orang tua bisa menjadikan motivasi untuk mengsuport terus  anaknya khusunya perempuan untuk tetap terus sekolah maupun berkarir,”Ujar Enceng.

Usai di Belopa,  Wakil Ketua Komisi D tersebut  berlanjut sosialisasikan  Peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang transparasi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelangaraan pemerintahan daerah,

di Desa Padang Lambe kecamatan Suli   dihadiri  Kepala Desa Padang lambe serta stafnya , masyarakat dan Hadir wartawan nasional kompas tv,Amran selaku Narasumber.

Dalam Sambutanya Enceng  menyampaikan bahwa perda No.6 ini merupakan produk yang diinisiasi oleh DPRD Prov. Sulsel bersama dengan Pemerintah Gubernur SulseL.

“Sosialisasi perda ini diharapkan bisa menjadi pedoman mewujudkan pemerintahan yang baik ditingkat provinsi, kabupaten, Kecamatan dan Desa dengan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas” ucap  legislator Partai Demokrat itu.

Diketahui,dalam pelaksanaan penyebarluasan Peraturan daerah di tengah wabah Covid-19 tersebut, dilakukan dengan standar protokol kesehatan. Tetap memakai masker, cuci tangan, dan ukur suhu tubuh bagi peserta.

Kegiatan ini dibagi dalam 5 sesi, tentunya dengan mengatur jarak tempat duduk para peserta yang setiap sesi menghadirkan sekitar 30 hingga 40 orang. (Rls/Sya)

ADVERTISEMENT