Ferdy Sambo Jaga Siri Keluarga, Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J Sangat Sensistif, Khusus Orang Dewasa

525
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun hingga kini motif Ferdy di kasus tersebut masih misteri.

Di tengah mencuatnya teka-teki motif dibalik pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan pernyataan menarik. Katanya, motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J merupakan persoalan sensitif.

ADVERTISEMENT

Namun Mahfud MD mengatakan alasan yang mendasari perintah penembakan itu belum bisa diungkap ke publik. “Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, hanya boleh didengar orang dewasa yang nanti dikonstruksi Polisi,” kata Mahfud di Jakarta, kemarin.

Rupanya, pernyataan Mahfud MD tersebut yang menyatakan motifnya hanya boleh didengar orang dewasa membuat banyak pihak penasaran. Publik di Tanah Air jadi kepo. Publik pun jadi
menebak dan menduga-duga motif Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo ikut berkomentar terkait berbagai dugaan motif yang mencuat dibalik kasus Brigadir J. Dia mengatakan, bahwa jika tindakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo ada motif yang kuat.

“Apapun yang diperbuat oleh klien kami, tentunya pasti ada motif yang sangat kuat,” ucap Arman Hanis pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Arman Hanis bahkan meyakini jika mantan Kadiv Propam tersebut memiliki sifat tanggung jawab dalam kejadian yang terjadi.

“Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah, serta siri (kehormatan) keluarganya,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan maaf kepada masyarakat, apa yang terjadi terhadap kasus ini. “Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan kepada seluruh masyarakat yang berdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menyebut penting bagi Polri menyampaikan motif kepada publik dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Menurut dia, pengungkapan motif bisa menahan spekulasi publik dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

“Kalau tidak (diungkap motif, red) masyarakat akan bertanya dan membangun opini, sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar,” kata Ahmad Ali.

Eks Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan tidak mungkin sebuah kasus pidana seperti perkara penembakan Brigadir J, terjadi tanpa motif.

“Menurut saya motif, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut,” ujar Ahmad Ali.

Namun jika menyimak dari pernyataan Irjen Ferdy Sambo, secara tersirat tergambar motif dari penembakan. Ketika memberikan keterangan pers saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo menyebut kasus terjadi tak terlepas dari apa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.

Kembali ke pernyataan Mahfud MD soal motif mungkin hanya boleh didengar orang dewasa terus mengundang tanda tanya, adakah pelecehan seksual, atau adakah pengkhinatan (perselingkuhan) dibalik insiden penembakan Brigadir J yang didalangi dan atas perintah Ferdy Sambo?

Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo, mengatakan, bahwa jika tindakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo ada motif yang kuat. “Apapun yang diperbuat oleh klien kami, tentunya pasti ada motif yang sangat kuat,” ucap Arman Hanis pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Arman Hanis meyakini jika mantan Kadiv Propam tersebut memiliki sifat tanggung jawab dalam kejadian yang terjadi. “Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan maaf kepada masyarakat, apa yang terjadi terhadap kasus ini. “Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan kepada seluruh masyarakat yang berdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” ungkapnya.

Diketahui, tim khusus Polri menemukan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo (FS) memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, saat jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam lalu.

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, Irjen Ferdy Sambo menyuruh ajudannya, yakni RE, RR, dan KM untuk melakukan tindak pidana serta membuat skenario penembakan Brigadir J.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga,” tegas Komjen Agus.

Ia juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 itu. “Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” jelas dia. (tim)

ADVERTISEMENT