PALOPO–KOTA “Idaman” Palopo ditetapkan menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu. Dengan status PPKM level 1 ini, warga Palopo diimbau agar lebih taat menerapkan protokol kesehatan agar Palopo tidak naik ke PPKM level 2 hingga 4.
“Alhamdulillah, Palopo berada di level 1. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo, dr Ishak Iskandar kepada KORAN SERUYA, malam tadi.
Menurut dr Ishak, Palopo berada di level 1, tidak lepas dari peran masyarakat yang mulai patuh menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. Termasuk capaian vaksinasi di Palopo terus meningkat,” katanya.
Meski berada di PPKM level 1, mantan Kadis Kesehatan Palopo ini meminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, diperlakukan kewaspadaan bersama di tengah adanya pelonggaran berbagai kegiatan masyarakat di masa PPKM level 1.
“Kelonggaran tetap diberikan, tetapi tetap waspada. Artinya, longgar boleh, tetapi protokol kesehatan tetap dikedepankan. Makanya, level 1 ini harus kita jaga bersama-sama, ini tanggungjawab bersama. Kuncinya, disiplin protokol kesehatan. Bagi warga yang belum vaksin, silakan vaksin. Jangan takut vaksin covid-19, karena ini demi keselamatan bersama,” pesan Ishak.
Menurut Ishak, saat ini Pemkot Palopo berbagai pihak terkait fokus menggenjot vaksinasi tahap 2 (dua). Hingga saat ini, capaian vaksinasi tahap 2 sudah mencapai 61,40 persen memasuki pertengahan bulan Februari 2022. Sedangkan, vaksinasi tahap 1 (satu) sudah mencapai 96,45 persen.
“Jadi bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksin tahap 1, silakan lanjut vaksin tahap 2. Hampir setiap hari diadakan vaksin tahap 2 di berbagai puskesmas dan sudah terjadwalkan,” katanya.
Sekedar diketahui, sesuai Inmendagri No 57 Tahun 2021, terdapat banyak pelonggaran kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Untuk aturan dan ketentuan PPKM level 1 sesuai Inmendagri No.57 tahun 2021, diluar Pulau Jawa dan Bali, diatur seperti kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku; perkantoran diizinkan WFO maksimal 75% dengan ketentuan seperti pengaturan waktu kerja bergantian, saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain, pemberlakun WFH dan WFO disesuaikan dengan Kementerian atau lembaga terkait.
Sedangkan kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka menerapkan protokol kesehatan ketat dan sesuai aturan Pemda terkait.
Untuk restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%. Begitupun untuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Khusus untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75%, dan 2 orang per meja.
Lalu untuk tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%. Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain tetap diizinkan buka dengan kapasitas 75%.
Adapun kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 75%, pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 75%. Sedangkan untuk resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 75% dan tidak ada hidangan di tempat.
Nah, kendati demikian, Ishak meminta kepada masyarakat agar tidak terlena dengan situasi level 1 ini. “Semakin besar pelonggaran artinya potensi orang yang keluar rumah semakin besar artinya intensitas orang semakin tinggi potensi kerumunan semakin besar pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar. Jadi, mari kita jaga bersama level 1 ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, update kasus positif covid-19 di Kota Palopo per tanggal 13 Februari 2021, kemairn, tercatat sebanyak 21 orang. Dari 21 kasus tersebut,
angka positif 1 orang warga Kecamatan Telluwanua. Selanjutnya 7 orang warga Kecamatan Wara Timur, 3 orang warga Kecamatan Wara Selatan.
Sedangkan 4 orang warga Kecamatan Bara, 2 orang warga Kecamatan Wara, dan 4 orang warga Kecamatan Wara Utara. “Alhamdulillah, hingga saat ini,
kasus varian Omicron masih belum ada yang terkonfirmasi di Palopo. Kita tetap waspada,” pesan Ishak. (hwn)