FIX! Salat Idulfitri Ditiadakan di Luwu, SE Bupati: Salat di Rumah Masing-Masing

1252
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

BELOPA–Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang menerbitkan surat edaran terkait panduan salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Luwu, Sulsel. Salah satunya, dalam surat edaran tersebut adalah meniadakan Salat Idul Fitri pada 1 Syawal di wilayah Luwu.

Ada dua point penting dalam surat edaran Bupati Luwu yang diterbitkan Senin (18/5/2020) tersebut, yakni pertama, takbiran lebaran dilaksanakan di masjid atau rumah masing-masing maksimal 5 orang dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan penyebaran covid-19.

ADVERTISEMENT

Kedua, pelaksanaan Salat Idulfiri tidak dilaksanakan di Masjid/Mushallah, ataupun tanah lapang, akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Surat edaran Bupati Luwu tersebut ditembuskan kepada seluruh camat, kepala desa, para KUA se Luwu, Persamil Luwu, sebagai pedoman penyelenggaraan Salat Idulfitri di tengah pendemi covid-19.

ADVERTISEMENT

Penyebaran virus corona di Kabupaten Luwu naik tajam jumlah kasusnya dalam satu pekan terakhir. Saat ini, tercatat sudah 20 kasus positif di Luwu. Dari 20 kasus tersebut, 15 kasus positif covid-19 terinfeksi dari Klaster Kapurung, dimana sebagian besar warga Bajo yang tertular. (iys)

ADVERTISEMENT