BELOPA–Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Luwu, Mursyid ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, setelah kasusnya dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Luwu, Rabu (10/6/2020). Selain menahan Mursyid, penyidik juga menahan Asmawi Alwi, mantan Kabid PFM Dinsos Kabupaten Luwu.
Baik Mursyid dan Asmawi Alwi ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017. Kasus ini menyebabkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp110 juta.
Penahan dua tersangka tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam. Menurut dia, keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017.
“Kedua tahanan ini, sejak 26 September 2019 lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah limpahkan kedua tersangka dalam tahap II pelimpahan ke Kejari
Belopa,” kata AKP Faisal.
Dikatakan, saat pelimpahan berkas ke Kejari Belopa, kedua tersangka dalam kondisi sehat.
AKP Faisal menjelaskan, total anggaran KUBE tersebut sebesar Rp800 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ). Dalam perkara ini, kedua
tersangka melakukan pungutan sebesar Rp2 juta sampai Rp 3 juta dari setiap kelompok Kube. Ada 40 kelompok penerima bantuan.
Sesuai petunjuk teknis, bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial RI melalui Direktorat PFMP sebesar Rp20 juta setiap kelompok. Dana itu diterima kelompok
KUBE melalui rekening. Setiap kelompok diminta menyetor dana bantuan setelah pencairan kepada kedua tersangka. “Penyetoran itu dikoordinatori setiap ketua
kelompok,” kata AKP Faisal.
Adapun kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp110 juta, sesuai keterangan ahli BPKP perwakilan Provinsi Sulsel setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. “Dari hasil penyidikan petugas yang didasari empat alat bukti, yakni saksi, ahli, surat dan petunjuk. Penetapan tersangka telah menemui unsur sesuai ketentuan berlaku,” ujar Faisal.
“Barang bukti berupa uang sebesar Rp18 juta turut disita dari Kabid PFM Dinsos Kabupaten Luwu (Rosmawi Alwi), dan Ketua Kube,” jelas AKP Faisal.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 subs Pasal 3 lebih subs Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 KUHP. “Dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun, denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp1 miliar,” kata AKP Faisal.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erni Veronika Maramba, mengatakan, kedua tahanan kasus korupsi ini sementara dititip di sel tahanan Polres Luwu. “Kita titip ditahan dulu di Mapolres Luwu. Kita akan rampungkan berkas perkaranya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar,” ujarnya.
Kuasa hukum kedua tersangka, Lukma S. Wahid, membenarkan kedua kliennya telah ditahan di Mapolres Luwu, sebagai tahanan titipan Kejari Belopa. Menurut dia, kedua kliennya dititip di Mapolres Luwu karena Lapas Makassar saat ini tidak menerima tahanan titipan selama pandemi covid-19.
“Kami akan berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota. Kami akan ajukan permohonan penangguhan penahanan,” katanya. (mat)