Fraksi Hanura Desak PT CLM Segera Menyelesaikan Izin Pengelolaan Limbah B3

163
ADVERTISEMENT

Malili – Fraksi Hanura mendesak PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) agar segera menyelesaikan perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk TPS limbah B3.

“Fraksi Hanura meminta kepada Pemerintah Daerah agar mendesak manajemen PT CLM untuk segera menyelesaikan perizinan pengelolaan limbah B3 untuk TPS Limbah B3 sesuai hasil temuan Inspektur Tambang 14 Maret 2021,” kata juru bicara fraksi Hanura, Alpian dalam rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 yang berlangsung diruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (25/6/2021).

ADVERTISEMENT

Dihadapan Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Alpian mengatakan PT CLM diminta melaporkan progres pengurusan perizinan ke DPRD melalui Komisi III sementara Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 102 terkait kewajiban izin pengelolaan memberikan sanksi berupa pidana dan denda.

Hal tersebut di desak fraksi Hanura, karena limbah B3 adalah zat energy dan atau komponen lain karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

“Serta juga bisa membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal ini tercantum dalam Undang-undang tentang PPLH,” jelas Alpian.

Untuk diketahui, rapat Paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Usman Sadik, Ketua Komisi III, Badawi Alwi serta dihadiri Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Sekretaris Daerah, Bahri Suli dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain permasalahan perizinan limbah B3, fraksi Hanura juga mendesak CLM untuk segera membangun fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter.

(Rah)

ADVERTISEMENT