Gunakan Jalan Milik Pemkab Luwu Timur Tanpa Izin, DPRD Minta Penjelasan PT PDS

329
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Luwu Timur, Alpian Alwi. (Foto : Hery Rahmat)
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR – Adanya polemik penggunaan jalan milik daerah sekitar 4 kilometer yang dilalui oleh PT Panca Digital Solution (PDS) menuju pelabuhan Waru Waru membuat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Luwu Timur, Alpian Alwi menyarankan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Alpian mengatakan rencana RDP ini karena DPRD Luwu Timur butuh kejelasan terkait aktifitas pertambangan PT PDS yang beroperasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

“Seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada. Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS prosedural melaksanakan aktifitas pertambangan,” Kata Alpian, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, Alpian juga menyarankan agar menutup sementara aktifitas PT PDS. Hal itu merujuk dalam Permen PU nomor: 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.

ADVERTISEMENT

“Dalam peraturan menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan Bupati. Sampai hari ini, pemkab juga belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan jalan daerah oleh PT PDS,” ujar Sekretaris Fraksi Hanura itu.

Diketahui pada Selasa (31/5/2022) lalu, DPRD Luwu Timur menghentikan proses pengiriman perdana material ore nikel PT PDS yang akan dikirim lewat Pelabuhan Waru-waru, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur dengan tujuan Kabupaten Bantaeng.

PT PDS dianggap belum punya izin dari Pemkab Luwu Timur untuk menggunakan jalan beton sepanjang 4 kilometer menuju pelabuhan Waru Waru yang merupakan milik Pemda.

PT PDS dalam melaksanakan aktivitas pertambangan dianggap menggunakan jalan milik Pemkab Luwu Timur, bukan jalan khusus. (rah)

ADVERTISEMENT