LUWU TIMUR-Dua pemuda di Luwu Timur, diringkus polisi lantaran melakukan aksi penipuan di wilayah tersebut. Kedua pelaku tesebut, yakni Syamsul (31) dan Haidul (24).
Syamsul sendiri tercatat sebagai warga Kelurahan Mangani, Kecamatan Nuha, sementara Haidul merupakan warga Dusun Wulasi, Desa Manurung Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan jika untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta mobil korbannya untuk disewa.
“Kendaraan yang disewa itu, kemudian digadaikan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Lebih jauh, dia mengatakan jika dalam melakukan aksinya kedua pelaku berbagi peran, dimana Syamsul menjadi eksekutor, sementara Haidul membantu untuk menggadai.
“Dari tangan pelaku kita amankan 11 unit mobil sebagai barang bukti,” kunci Indratmoko. (Sya)
Berikut Daftar Barang bukti 11 Unit Kendaraan Mobil:
-Satu unit Calia DD 1502 SQ
-Satu unit Sigra Dp.1562 GF.
-Satu unit kendaraan Avanza hitam Dp.1712 GT.
-Satu unit kendaraan Avanza merah Dp.1814 GF
-Satu unit kendaraan Zenia sporti warnah putih Dp.1007 GE
-Satu unit kendaraan Sigra warna abu2 Dp.1630 GE.
-Satu unit kendaraan sigra abu2 metalik DD.1664 KN
-Satu unit kendaraan berupa rust hitam DD 111 XX
-Satu unit kendaraan avanza warna abu2 metalik Dp.1473 GG
-Satu unit kendaraan izusu panther warna hitam DD.1453 K
-Satu unit kendaraan Avanza merah DD 1005 HL