LUWU TIMUR–Manajer PTPN XIV Unit Usaha PKS Luwu telah mengirimkan surat ke Camat Burau dengan perihal ‘Pemberitahuan Pembukaan Lahan Pembibitan Afdeling Jalajja 1 dan 2. Pembukaan lahan pembibitan ini akan dilakukan pada tanggal 29 Maret 2021.
Padahal, sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2021 telah ada rapat yang dilakukan di Kantor Camat Burau dan tidak menghasilkan kesepakatan apapun, termasuk pembukaan lahan pembibitan oleh PTPN XIV.
Nahris, selaku Kepala Desa Lumbewe menuturkan bahwa kami yang diundang pada rapat tersebut ada empat kepala desa yakni Desa Batu Putih, Desa Cendana, Desa Jalajja, dan Desa Lumbewe.
“Tidak ada kesepakatan yang lahir dari pertemuan tersebut, karena kami tidak menerima lahan yang telah dikelola secara turun temurun tiba-tiba diklaim oleh perusahaan,” tegasnya, Senin 29 Maret 2021.
Selain itu, Kepala Desa Lumbewe ini juga menilai bahwa selama ini PTPN XIV tidak pernah memperlihatkan HGU yang diklaim dan tidak adanya papan infromasi terkait areal yang masuk wilayah HGU.
“Apalagi lahan tersebut merupakan lahan yang telah dimanfaatkan warga dengan menanam kakao, sawit, durian, dan langsat sebagai sumber penghidupan. Terlebih lagi, lahan ini merupakan lahan turun temurun suku Pamona yang tidak akan diberikan kepada perusahan,” tambah Nahris.
Hal ini juga mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Burau terkait pembukaan lahan yang dilakukan oleh PTPN XIV disebabkan karena pihak PTPN XIV tidak mampu menunjukan bukti berupa HGU serta tidak adanya kesepakatan yang terjadi antara Masyarakat dan pihak PTPN XIV itu sendiri sehingga terbitnya surat tersebut dianggap sebagai sebuah keputusan sepihak yang dilakukan oleh pihak PTPN XIV.
(rls)