PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara meringkus AL (33). Ia ditangkap lantaran mencuri HP, rokok dan uang tunai di salah satu kios di jalan Andi Kasim (Malaja), Kelurahan Salekoe, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan peristiwa pencurian itu bermula saat korban, Saidal (29) yang juga pemilik kios masuk dalam kamar mandi.
“Saat itulah AL melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian terhadap barang jualan dan pribadi korban. Barang yang berhasil diambil terduga pelaku adalah HP Merk Vivo S1 Pro, Rokok dan Uang Tunai,” jelas AKP Supriadi.
Saat keluar dari kamar mandi, Saidal kaget barang-barangnya sudah tidak ada di tempat. Dia lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara.
“Usai kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi mengenai terduga pelaku. Usai kami dapat informasinya, kami lalu melakukan penangkapan,” jelas mantan KBO Lantas Polres Palopo itu.
Tak begitu sulit menangkap AL. Dia lalu dibawa ke Mapolsek Wara untuk diinterogasi. “Saat berada di Mapolsek Wara, AL mengakui sudah melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.
Meski berhasil diamankan, barang bukti itu sudah dijual pelaku. Kini aparat kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap HP yang diambil AL. (Dzul)